Buntok (ANTARA) - Komisi II DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) kabupaten setempat guna menyinkronkan program kerja pembangunan.
"Kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi bersama mitra kerja pada tahun berikutnya," kata Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya usai menghadiri RDP di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, sinkronisasi ini mengingat, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan berakhir 22 Mei 2022 mendatang dan otomatis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah berakhir.
Jadi menurut dia, dalam RDP ini, pihaknya menyinkronkan dan menyelaraskan program kerja DKPPP di masa transisi hingga pemilu 2024 dan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2021 tentang penyusunan rencana dokumen pembangunan daerah.
"Program kerja tersebut diselaraskan dengan hasil reses yang dilaksanakan anggota DPRD Barito Selatan, sehingga kita bisa dilibatkan dalam penyusunan dokumen rencana kerja," jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan tersebut.
Karena, sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 pada pasal 104 yang disebutkan, aspirasi masyarakat hasil reses itu wajib diakomodir. RDP untuk bersama-sama menyusun program kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, ada sejumlah hal yang dibahas, salah satunya akan membentuk peraturan daerah dalam mendukung pembuatan jalan usaha tani bagi masyarakat.
"Perda tersebut harus disusun dan diterbitkan agar aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya jalan usaha tani dapat terwujud," tutup Ensilawatika.
"Kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi bersama mitra kerja pada tahun berikutnya," kata Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya usai menghadiri RDP di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, sinkronisasi ini mengingat, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan berakhir 22 Mei 2022 mendatang dan otomatis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah berakhir.
Jadi menurut dia, dalam RDP ini, pihaknya menyinkronkan dan menyelaraskan program kerja DKPPP di masa transisi hingga pemilu 2024 dan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2021 tentang penyusunan rencana dokumen pembangunan daerah.
"Program kerja tersebut diselaraskan dengan hasil reses yang dilaksanakan anggota DPRD Barito Selatan, sehingga kita bisa dilibatkan dalam penyusunan dokumen rencana kerja," jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan tersebut.
Karena, sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 pada pasal 104 yang disebutkan, aspirasi masyarakat hasil reses itu wajib diakomodir. RDP untuk bersama-sama menyusun program kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, ada sejumlah hal yang dibahas, salah satunya akan membentuk peraturan daerah dalam mendukung pembuatan jalan usaha tani bagi masyarakat.
"Perda tersebut harus disusun dan diterbitkan agar aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya jalan usaha tani dapat terwujud," tutup Ensilawatika.