Tamiang Layang (ANTARA) - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan pengawasan distribusi minyak goreng untuk memastikan tidak terjadinya kelangkaan minyak di wilayah setempat.
“Suplai untuk Kabupaten Barito Timur sebanyak 96 ribu liter per bulan. Distribusinya kita awasi bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Barito Timur,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pengawasan dilakukan agar tidak adanya penyelewengan suplai sebanyak 96 ribu liter minyak goreng yang disimpan di gudang logistik distributor di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Tambah Taruna AKPOL 2001 itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Disdagkop dan UKM Barito Timur, bahwa suplai 96 ribu liter minyak goreng lebih cukup untuk memenuhi kebutuhan pemakaian minyak goreng.
“Kuota minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat masih dalam kategori aman. Distribusi yang diawasi yakni dari produsen di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disalurkan ke distributor di Ampah Kota,” kata Afandi.
Selain itu, kata Afandi, pengawasan juga dilakukan saat distrubusi dari distributor kepada pedagang maupun pengecer hingga masyarakat umum.
“Jika ada penyelewengan, maka kami akan memberikan tindakan tegas,” kata Afandi lagi.
Kepala Disdagkop dan UKM Barito Timur, Karioto menegaskan, pihaknya tidak lagi melaksanakan operasi pasar minyak goreng sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI yang ditandatangani Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan pada 16 Maret 2022.
“Kita akan sosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat secara umum, serta menginformasikan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram,” kata Karioto.
Karioto juga menegaskan, pihaknya akan mengawasi kuota distribusi minyak goreng kepada distributor-distributor di Kabupaten Barito Timur untuk memastikan distribusinya berjalan secara normal dengan harga mekanisme pasar.
“Suplai untuk Kabupaten Barito Timur sebanyak 96 ribu liter per bulan. Distribusinya kita awasi bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Barito Timur,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pengawasan dilakukan agar tidak adanya penyelewengan suplai sebanyak 96 ribu liter minyak goreng yang disimpan di gudang logistik distributor di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Tambah Taruna AKPOL 2001 itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Disdagkop dan UKM Barito Timur, bahwa suplai 96 ribu liter minyak goreng lebih cukup untuk memenuhi kebutuhan pemakaian minyak goreng.
“Kuota minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat masih dalam kategori aman. Distribusi yang diawasi yakni dari produsen di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disalurkan ke distributor di Ampah Kota,” kata Afandi.
Selain itu, kata Afandi, pengawasan juga dilakukan saat distrubusi dari distributor kepada pedagang maupun pengecer hingga masyarakat umum.
“Jika ada penyelewengan, maka kami akan memberikan tindakan tegas,” kata Afandi lagi.
Kepala Disdagkop dan UKM Barito Timur, Karioto menegaskan, pihaknya tidak lagi melaksanakan operasi pasar minyak goreng sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI yang ditandatangani Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan pada 16 Maret 2022.
“Kita akan sosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat secara umum, serta menginformasikan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram,” kata Karioto.
Karioto juga menegaskan, pihaknya akan mengawasi kuota distribusi minyak goreng kepada distributor-distributor di Kabupaten Barito Timur untuk memastikan distribusinya berjalan secara normal dengan harga mekanisme pasar.