Sampit (ANTARA) - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Ardiansyah menyoroti bermunculannya pasar tradisional yang dikelola swasta yang diharapkan tetap mematuhi aturan, khususnya terkait perizinan yang diharuskan.
"Pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya, baik itu IMB (izin mendirikan bangunan), amdal maupun andalalin," kata Ardiansyah di Sampit, Sabtu.
Ardiansyah mengakui, banyaknya pasar tradisional yang muncul dekat permukiman akan memberi kemudahan bagi warga untuk berbelanja. Munculnya pasar juga membuka peluang perputaran ekonomi masyarakat.
Hanya, hal yang perlu diperhatikan bahwa aturan tetap harus dipatuhi. Pengelola pasar wajib memiliki izin serta mematuhi aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan dibuat pemerintah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Seperti kewajiban adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) bertujuan untuk memastikan nantinya operasional pasar tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan lalu lintas di kawasan itu.
Baca juga: Pertamina tegaskan komitmen salurkan energi kepada masyarakat meski situasi sulit
Penerapan aturan itu juga menyangkut keamanan dan kenyamanan pembeli dan pedagang yang bertransaksi di pasar tersebut. Harapannya agar aktivitas pasar membawa manfaat bagi pedagang, pembeli dan warga di sekitar pasar.
"Kami tentu juga berharap pemerintah daerah menertibkan jika ada pasar yang tidak memiliki izin. Tapi bagi pengelola pasar yang ingin mengurus perizinan, maka dinas terkait wajib membantu memberi kemudahan agar pemohon bisa memenuhi izin itu dengan mudah," ujar Ardiansyah.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mewanti-wanti bahwa pihaknya menyoroti masalah itu karena melihat kepentingan secara luas. DPRD ingin pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan sesuai aturan, serta pembeli dan warga sekitar pasar juga bisa memanfaatkan keberadaan pasar dengan baik.
"Kami juga menginginkan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin. Jika belum sesuai aturan, jangan diberi izin. Kita harus melihat kemungkinan dampak negatif yang muncul jika ada aturan yang diabaikan atau dilanggar. Kami berharap ini menjadi perhatian kita bersama," demikian Ardiansyah.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim akui peran penting sekretaris dewan
Baca juga: Basarnas dukung peningkatan kemampuan personel penanganan musibah di Kotim
Baca juga: Fajrurrahman diamanahi bawa kemajuan Korpri Kotim
"Pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya, baik itu IMB (izin mendirikan bangunan), amdal maupun andalalin," kata Ardiansyah di Sampit, Sabtu.
Ardiansyah mengakui, banyaknya pasar tradisional yang muncul dekat permukiman akan memberi kemudahan bagi warga untuk berbelanja. Munculnya pasar juga membuka peluang perputaran ekonomi masyarakat.
Hanya, hal yang perlu diperhatikan bahwa aturan tetap harus dipatuhi. Pengelola pasar wajib memiliki izin serta mematuhi aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan dibuat pemerintah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Seperti kewajiban adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) bertujuan untuk memastikan nantinya operasional pasar tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan lalu lintas di kawasan itu.
Baca juga: Pertamina tegaskan komitmen salurkan energi kepada masyarakat meski situasi sulit
Penerapan aturan itu juga menyangkut keamanan dan kenyamanan pembeli dan pedagang yang bertransaksi di pasar tersebut. Harapannya agar aktivitas pasar membawa manfaat bagi pedagang, pembeli dan warga di sekitar pasar.
"Kami tentu juga berharap pemerintah daerah menertibkan jika ada pasar yang tidak memiliki izin. Tapi bagi pengelola pasar yang ingin mengurus perizinan, maka dinas terkait wajib membantu memberi kemudahan agar pemohon bisa memenuhi izin itu dengan mudah," ujar Ardiansyah.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mewanti-wanti bahwa pihaknya menyoroti masalah itu karena melihat kepentingan secara luas. DPRD ingin pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan sesuai aturan, serta pembeli dan warga sekitar pasar juga bisa memanfaatkan keberadaan pasar dengan baik.
"Kami juga menginginkan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin. Jika belum sesuai aturan, jangan diberi izin. Kita harus melihat kemungkinan dampak negatif yang muncul jika ada aturan yang diabaikan atau dilanggar. Kami berharap ini menjadi perhatian kita bersama," demikian Ardiansyah.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim akui peran penting sekretaris dewan
Baca juga: Basarnas dukung peningkatan kemampuan personel penanganan musibah di Kotim
Baca juga: Fajrurrahman diamanahi bawa kemajuan Korpri Kotim