Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengaku sangat mendukung rencana pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah karena diyakini akan berdampak positif.
"Lelang elektronik diyakini akan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas, pada saat di jalan raya, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun empat," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Wahid menuturkan, kehadiran kamera pencatat pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi tinggi itu diyakini tidak hanya meningkatkan disiplin masyarakat, tetapi juga diharapkan bisa menekan kecelakaan lalu lintas di kota setempat.
Selama ini banyak pengendara roda dua maupun empat yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran itu dinilai menjadi pemicu kecelakaan sehingga merugikan kedua belah pihak yang bertabrakan.
"ETLE juga salah satu menekan angka kecelakaan, kalau kita melanggar lalu lintas tentunya kendaraan dan wajah kita dapat difoto oleh sistem tersebut yang sengaja dipasang di traffic light," ucapnya.
Orang nomor dua di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga menegaskan, penerapan ETLE dinilai berpotensi besar menjadi salah satu inovasi dalam mendorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kamera pengawas pada ETLE yang dapat memantau kendaraan warga mana saja yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, KIR dan lain sebagainya.
Baca juga: Wagub Kalteng minta akselerasi vaksinasi kecamatan capaian rendah
"Secara tidak langsung dengan adanya penerapan ETLE, dapat menambah penghasilan daerah melalui pajak pelanggaran oleh pengendara di jalanan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai penerapan ETLE secara langsung tidak ada indikasi yang merugikan siapapun.
"ETLE bekerja tanpa memandang siapa yang memiliki kendaraan. Apakah instansi pemerintahan maupun masyarakat, semua akan dicatat jika memang melanggar aturan lalu lintas tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Wahid.
Sebelumnya Anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng juga sudah melakukan sosialisasi lokasi ETLE. ETLE terpasang di traffic light di Jalan Tjilik km 1 Palangka Raya tepat di depan Gereja Katedral dan satunya berada di jalan yang serupa tepatnya menuju arah bundaran besar.
Baca juga: Humas Polda Kalteng raih dua penghargaan dari Divhumas Polri
Baca juga: BOR intensif COVID-19 rumah sakit alami penurunan
Baca juga: JPN Kejati Kalteng tuntaskan penyelamatan rumah dinas RRI Palangka Raya
"Lelang elektronik diyakini akan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas, pada saat di jalan raya, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun empat," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Wahid menuturkan, kehadiran kamera pencatat pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi tinggi itu diyakini tidak hanya meningkatkan disiplin masyarakat, tetapi juga diharapkan bisa menekan kecelakaan lalu lintas di kota setempat.
Selama ini banyak pengendara roda dua maupun empat yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran itu dinilai menjadi pemicu kecelakaan sehingga merugikan kedua belah pihak yang bertabrakan.
"ETLE juga salah satu menekan angka kecelakaan, kalau kita melanggar lalu lintas tentunya kendaraan dan wajah kita dapat difoto oleh sistem tersebut yang sengaja dipasang di traffic light," ucapnya.
Orang nomor dua di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga menegaskan, penerapan ETLE dinilai berpotensi besar menjadi salah satu inovasi dalam mendorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kamera pengawas pada ETLE yang dapat memantau kendaraan warga mana saja yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, KIR dan lain sebagainya.
Baca juga: Wagub Kalteng minta akselerasi vaksinasi kecamatan capaian rendah
"Secara tidak langsung dengan adanya penerapan ETLE, dapat menambah penghasilan daerah melalui pajak pelanggaran oleh pengendara di jalanan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai penerapan ETLE secara langsung tidak ada indikasi yang merugikan siapapun.
"ETLE bekerja tanpa memandang siapa yang memiliki kendaraan. Apakah instansi pemerintahan maupun masyarakat, semua akan dicatat jika memang melanggar aturan lalu lintas tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Wahid.
Sebelumnya Anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng juga sudah melakukan sosialisasi lokasi ETLE. ETLE terpasang di traffic light di Jalan Tjilik km 1 Palangka Raya tepat di depan Gereja Katedral dan satunya berada di jalan yang serupa tepatnya menuju arah bundaran besar.
Baca juga: Humas Polda Kalteng raih dua penghargaan dari Divhumas Polri
Baca juga: BOR intensif COVID-19 rumah sakit alami penurunan
Baca juga: JPN Kejati Kalteng tuntaskan penyelamatan rumah dinas RRI Palangka Raya