Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin menggunakan aplikasi investasi Triumph Defi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, Bareskrim telah menerima laporan polisi Nomor LP B 0145/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tangap 25 Maret 2022 dengan terlapor atas nama inisial MIA, yang diketahui seorang pengacara bernama Muhammad Ikram Adriansyah Timiwang.
“Terhadap laporan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial LK, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berupa uang investasi deposito, dengan korban dua orang berinisial NMJ dan EMF.
Ramai diberitakan kasus tersebut menyeret nama artis dan pembawa acara Indra Bekti. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban yang melapor ke Bareskrim Polri bernama Nandang.
Ia mengatakan Indra Bekti sebagai brand ambasador yang pernah mempromosikan aplikasi investasi tersebut di beberapa seminar yang diselenggarakan oleh Triumph Defi.
Menurut Nandang, aplikasi tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) di mana anggota melakukan deposito uang, lalu diarahkan untuk membeli koin TRH yang didepositokan.
Dari deposito tersebut dijanjikan bonus harian dan poin diterima setiap hari, setelah terpukul poin-poin bisa dicarikan ke aplikasi Triumph Defi.
“Selain itu ada fitur-fitur lain, pembelian voucher belanja, bayar PLN, pulsa,” katanya.
Sejak bergabung dengan aplikasi tersebut Januari 2021, anggota dapat menerima keuntungan tapi nominal tidak besar, namun sejak awal 2022 anggota tidak bisa lagi mendapatkan keuntungan bahkan dana tidak bisa ditarik.
Para korban pernah melayangkan pengaduan kepada manajemen Triumph tetapi tidak digubris hingga akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Nandang, korban ada banyak, untuk korban yang tergabung dengan dirinya ada 20 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, Bareskrim telah menerima laporan polisi Nomor LP B 0145/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tangap 25 Maret 2022 dengan terlapor atas nama inisial MIA, yang diketahui seorang pengacara bernama Muhammad Ikram Adriansyah Timiwang.
“Terhadap laporan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial LK, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berupa uang investasi deposito, dengan korban dua orang berinisial NMJ dan EMF.
Ramai diberitakan kasus tersebut menyeret nama artis dan pembawa acara Indra Bekti. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban yang melapor ke Bareskrim Polri bernama Nandang.
Ia mengatakan Indra Bekti sebagai brand ambasador yang pernah mempromosikan aplikasi investasi tersebut di beberapa seminar yang diselenggarakan oleh Triumph Defi.
Menurut Nandang, aplikasi tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) di mana anggota melakukan deposito uang, lalu diarahkan untuk membeli koin TRH yang didepositokan.
Dari deposito tersebut dijanjikan bonus harian dan poin diterima setiap hari, setelah terpukul poin-poin bisa dicarikan ke aplikasi Triumph Defi.
“Selain itu ada fitur-fitur lain, pembelian voucher belanja, bayar PLN, pulsa,” katanya.
Sejak bergabung dengan aplikasi tersebut Januari 2021, anggota dapat menerima keuntungan tapi nominal tidak besar, namun sejak awal 2022 anggota tidak bisa lagi mendapatkan keuntungan bahkan dana tidak bisa ditarik.
Para korban pernah melayangkan pengaduan kepada manajemen Triumph tetapi tidak digubris hingga akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Nandang, korban ada banyak, untuk korban yang tergabung dengan dirinya ada 20 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,3 miliar.