Sampit (ANTARA) - Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diimbau tidak melayani pembeli makan di tempat selama bulan suci Ramadhan agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap kita semua menjalankan apa yang menjadi poin-poin penting dalam imbauan bersama, termasuk terkait operasional usaha kuliner," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Sabtu.
Hal itu disampaikan Multazam seiring telah dikeluarkannya imbauan bersama Bupati Kotawaringin Timur, Kapolres Kotawaringin Timur, Dandim 1015/Sampit dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah / 2022 di masa pandemi COVID-19.
Isi imbauan bersama itu terdiri dua bagian yaitu panduan kegiatan ibadah dan kegiatan ekonomi serta keamanan. Ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam kegiatan selama Ramadhan ini.
Panduan kegiatan ibadah berisi 12 poin imbauan seperti ajak memperbanyak ibadah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan penggunaan pengeras suara, penegasan diperbolehkannya vaksinasi saat berpuasa, peringatan nuzulul Qur'an, hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sementara itu pada panduan kegiatan ekonomi dan keamanan, terdiri lima poin imbauan. Isinya yaitu usaha kuliner seperti warung/rumah makan, kafe dan pelaku UMKM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat, mulai imsak hingga menjelang buka puasa.
Baca juga: Aparatur di Kotim diimbau jadi teladan patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Poin lainnya yaitu penegasan bahwa tempat hiburan, diskotik atau karaoke dilarang beroperasi selama Ramadhan. Selain itu, masyarakat dilarang menjual, mengedarkan atau membunyikan petasan atau mercon.
Selanjutnya, dilarang melakukan balapan liar. Sementara itu poin terakhir yaitu ajakan kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Multazam berharap surat imbauan bersama tersebut menjadi perhatian dan dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat. Semua itu merujuk pada keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama.
"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan bangga atas tingginya toleransi dan kerukunan hidup beragama di daerah ini. Untuk itu seluruh masyarakat diajak untuk bersama-sama mempertahankan situasi yang kondusif ini," demikian Multazam.
Baca juga: Legislator Kotim soroti masih banyak lahan potensial belum dimanfaatkan
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan pasang rambu cegah kecelakaan
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab serius memfasilitasi penyelesaian sengketa perkebunan
"Kami berharap kita semua menjalankan apa yang menjadi poin-poin penting dalam imbauan bersama, termasuk terkait operasional usaha kuliner," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Sabtu.
Hal itu disampaikan Multazam seiring telah dikeluarkannya imbauan bersama Bupati Kotawaringin Timur, Kapolres Kotawaringin Timur, Dandim 1015/Sampit dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah / 2022 di masa pandemi COVID-19.
Isi imbauan bersama itu terdiri dua bagian yaitu panduan kegiatan ibadah dan kegiatan ekonomi serta keamanan. Ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam kegiatan selama Ramadhan ini.
Panduan kegiatan ibadah berisi 12 poin imbauan seperti ajak memperbanyak ibadah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan penggunaan pengeras suara, penegasan diperbolehkannya vaksinasi saat berpuasa, peringatan nuzulul Qur'an, hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sementara itu pada panduan kegiatan ekonomi dan keamanan, terdiri lima poin imbauan. Isinya yaitu usaha kuliner seperti warung/rumah makan, kafe dan pelaku UMKM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat, mulai imsak hingga menjelang buka puasa.
Baca juga: Aparatur di Kotim diimbau jadi teladan patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Poin lainnya yaitu penegasan bahwa tempat hiburan, diskotik atau karaoke dilarang beroperasi selama Ramadhan. Selain itu, masyarakat dilarang menjual, mengedarkan atau membunyikan petasan atau mercon.
Selanjutnya, dilarang melakukan balapan liar. Sementara itu poin terakhir yaitu ajakan kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Multazam berharap surat imbauan bersama tersebut menjadi perhatian dan dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat. Semua itu merujuk pada keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama.
"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan bangga atas tingginya toleransi dan kerukunan hidup beragama di daerah ini. Untuk itu seluruh masyarakat diajak untuk bersama-sama mempertahankan situasi yang kondusif ini," demikian Multazam.
Baca juga: Legislator Kotim soroti masih banyak lahan potensial belum dimanfaatkan
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan pasang rambu cegah kecelakaan
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab serius memfasilitasi penyelesaian sengketa perkebunan