Kuala Kapuas (ANTARA) - Jajaran anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyesalkan PT Pacific Coal Mining Kapuas (PCM) yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RPD), soal masalah
pembebasan lahan atau ganti rugi lahan milik masyarakat di Kecamatan Pasak Talawang.
"Saya minta perusahaan PT PCM tidak perlu lagi diperpanjang izinnya, lantaran tidak menghargai lembaga DPRD yang mengundang. Seharusnya apabila berhalangan hadir, paling tidak ada balasan surat dan ini pun tidak ada kabarnya sama sekali," kata anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto saat menggelar RDP dengan sejumlah instansi terkait di Kuala Kapuas, Rabu.
Ia mengatakan, kalau memang perusahaan yang bergerak dibidang batu bara ini memiliki itikad baik, seharusnya bisa menginformasikan jauh hari sebelumnya apabila tidak dapat hadir dalam RDP tersebut.
Dan kami sangat menyayangkan ketidakhadiran perusahaan PT PCM dalam RDP yang digelar, sesuai dengan agenda yang sudah terjadwal di dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa hari lalu, kata Politisi Partai NasDem ini.
"Padahal permasalahan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan demi kelancaran perusahan itu sendiri dalam melaksanakan kegiatannya. Dan kami hanya ingin mencarikan solusi terbaik agar jangan sampai terjadi benturan dengan masyarakat setempat dikemudian hari," kata wakil rakyat dari Dapil Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang.
Meskipun tidak dihadiri dari PT PCM, RDP masih tetap berjalan, hingga memakan waktu yang cukup panjang.
Dalam RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie serta dihadiri pihak eksekutif, Camat Pasak Talawang, Kepala Desa Jangkang, Pj. Kepala Desa Baronang, Tim Pengukur Lahan dan Damang Kapuas Tengah, menyampaikan, pada Minggu kedua bulan April, DPRD Kapuas akan mengudang kembali pihak perusahaan PT PCM.
Selanjutnya, perusahaan PT PCM sementara waktu diminta menunda terlebih dahulu pembayaran ganti rugi lahan warga sambil menunggu benar-benar clear and clean.
"Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kapuas nantinya akan diikutsertakan kelapangan, sesuai tugas dan fungsinya dalam penegasan tapal batas," ucap Darwandie.
Darwandie menambahkan, bahwa masih ada permintaan masyarakat yang harus dipenuhi dan dibijaki oleh pihak perusahaan.
Salah satunya Kepala Desa Jangkang, Muhammad Adinata, yang menginginkan untuk kembali dilakukan pengukuran ulang terhadap tapal batas.
pembebasan lahan atau ganti rugi lahan milik masyarakat di Kecamatan Pasak Talawang.
"Saya minta perusahaan PT PCM tidak perlu lagi diperpanjang izinnya, lantaran tidak menghargai lembaga DPRD yang mengundang. Seharusnya apabila berhalangan hadir, paling tidak ada balasan surat dan ini pun tidak ada kabarnya sama sekali," kata anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto saat menggelar RDP dengan sejumlah instansi terkait di Kuala Kapuas, Rabu.
Ia mengatakan, kalau memang perusahaan yang bergerak dibidang batu bara ini memiliki itikad baik, seharusnya bisa menginformasikan jauh hari sebelumnya apabila tidak dapat hadir dalam RDP tersebut.
Dan kami sangat menyayangkan ketidakhadiran perusahaan PT PCM dalam RDP yang digelar, sesuai dengan agenda yang sudah terjadwal di dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa hari lalu, kata Politisi Partai NasDem ini.
"Padahal permasalahan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan demi kelancaran perusahan itu sendiri dalam melaksanakan kegiatannya. Dan kami hanya ingin mencarikan solusi terbaik agar jangan sampai terjadi benturan dengan masyarakat setempat dikemudian hari," kata wakil rakyat dari Dapil Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang.
Meskipun tidak dihadiri dari PT PCM, RDP masih tetap berjalan, hingga memakan waktu yang cukup panjang.
Dalam RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie serta dihadiri pihak eksekutif, Camat Pasak Talawang, Kepala Desa Jangkang, Pj. Kepala Desa Baronang, Tim Pengukur Lahan dan Damang Kapuas Tengah, menyampaikan, pada Minggu kedua bulan April, DPRD Kapuas akan mengudang kembali pihak perusahaan PT PCM.
Selanjutnya, perusahaan PT PCM sementara waktu diminta menunda terlebih dahulu pembayaran ganti rugi lahan warga sambil menunggu benar-benar clear and clean.
"Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kapuas nantinya akan diikutsertakan kelapangan, sesuai tugas dan fungsinya dalam penegasan tapal batas," ucap Darwandie.
Darwandie menambahkan, bahwa masih ada permintaan masyarakat yang harus dipenuhi dan dibijaki oleh pihak perusahaan.
Salah satunya Kepala Desa Jangkang, Muhammad Adinata, yang menginginkan untuk kembali dilakukan pengukuran ulang terhadap tapal batas.