Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya berharap agar perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Kalteng.
"Dengan adanya pemberian SKK maka Jaksa Pengacara Negara segera mendampingi secara hukum kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Kalteng khususnya yang berpotensi terjadinya masalah hukum" kata Iman di Palangka Raya, Kamis.
Hal tersebut disampaikan usai dilakukan penandatanganan PKS antara dirinya dengan Kepala Kemenag Kalteng H Noor Fahmi bertempat di ruang pertemuan kantor Kejati setempat di jalan Imam Bonjol Palangka Raya.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Bidang Datun Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pendampingan hukum berupa pendapat hukum dan audit hukum serta tindakan hukum lain.
Kewenangan-kewenangan yang diberikan demi menjaga mitigasi risiko hukum dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Ini juga dalam rangka penegakan hukum, penyelamatan dan pemulihan aset bagi instansi pemerintah maupun BUMN atau BUMD, termasuk Kemenag Kalteng.
"Silahkan manfaatkan Bidang Datun untuk menunjang kinerja jajaran Kanwil Kemenag Kalteng secara hukum yang diberikan gratis oleh Kejati Kalteng," ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangkat bintang dua itu.
Baca juga: Perbanyak operasi pasar murah untuk ringankan beban masyarakat
Orang nomor satu di Kejati Kalteng itu mengharapkan kerja sama tersebut harus diiringi dengan iktikad baik dari jajaran Kanwil Kemenag Kalteng. Harapannya jajaran Kemenag melaksanakan semua kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sekaligus menjaga citra sebagai lembaga bidang agama yang dihormati masyarakat.
Sementara itu H. Noor Fahmi menyampaikan sangat berterima kasih kepada Kajati Kalteng dan jajaran yang sudah bersedia melakukan kerja sama Bidang Datun. Kerja sama ini diharapkan bisa menjadi penyemangat sekaligus menghilangkan keragu-raguan dalam menjalan tugas dan kewajiban yang diemban.
"Semoga jajaran Kanwil Kemenag Kalteng bisa lebih hati-hati dalam melangkah dan mengambil keputusan yang ada aspek hukumnya," demikian H. Noor Fahmi.
Hadir dalam penandatanganan PKS itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, Koordinator bidang Datun Erianto N dan seluruh Kasi Bidang Datun Amardi P Barus, Rahmat Hidayat, Juriyah serta Jaksa Pengacara Negara lain.
Dari jajaran Kemenag Kalteng dihadiri oleh Kabag TU H. Tuaini, Kabid Penmad Achmad Farichin, Kabid PAPKIS, di wakili oleh Gondo Utomo, Kabid Bimas Islam H. Ardiansyah, Plt Kabid PHU Hasan Basri, Kabid Bimas Hindu Sisto Hartati, Kabid Bimas Kristen Mimi, perwakilan Pembimas Katolik Yolanda, Pembimas Budha, Partiyem serta jajaran Kemenag Kalteng lainnya.
Baca juga: Polda Kalteng sediakan vaksin booster di bandara dan pelabuhan
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta ASN tetap produktif selama Ramadhan
Baca juga: Tingkatkan kualitas guru, FKIP UMPR-SMAN 1 Basarang kerjasama
"Dengan adanya pemberian SKK maka Jaksa Pengacara Negara segera mendampingi secara hukum kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Kalteng khususnya yang berpotensi terjadinya masalah hukum" kata Iman di Palangka Raya, Kamis.
Hal tersebut disampaikan usai dilakukan penandatanganan PKS antara dirinya dengan Kepala Kemenag Kalteng H Noor Fahmi bertempat di ruang pertemuan kantor Kejati setempat di jalan Imam Bonjol Palangka Raya.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Bidang Datun Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pendampingan hukum berupa pendapat hukum dan audit hukum serta tindakan hukum lain.
Kewenangan-kewenangan yang diberikan demi menjaga mitigasi risiko hukum dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Ini juga dalam rangka penegakan hukum, penyelamatan dan pemulihan aset bagi instansi pemerintah maupun BUMN atau BUMD, termasuk Kemenag Kalteng.
"Silahkan manfaatkan Bidang Datun untuk menunjang kinerja jajaran Kanwil Kemenag Kalteng secara hukum yang diberikan gratis oleh Kejati Kalteng," ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangkat bintang dua itu.
Baca juga: Perbanyak operasi pasar murah untuk ringankan beban masyarakat
Orang nomor satu di Kejati Kalteng itu mengharapkan kerja sama tersebut harus diiringi dengan iktikad baik dari jajaran Kanwil Kemenag Kalteng. Harapannya jajaran Kemenag melaksanakan semua kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sekaligus menjaga citra sebagai lembaga bidang agama yang dihormati masyarakat.
Sementara itu H. Noor Fahmi menyampaikan sangat berterima kasih kepada Kajati Kalteng dan jajaran yang sudah bersedia melakukan kerja sama Bidang Datun. Kerja sama ini diharapkan bisa menjadi penyemangat sekaligus menghilangkan keragu-raguan dalam menjalan tugas dan kewajiban yang diemban.
"Semoga jajaran Kanwil Kemenag Kalteng bisa lebih hati-hati dalam melangkah dan mengambil keputusan yang ada aspek hukumnya," demikian H. Noor Fahmi.
Hadir dalam penandatanganan PKS itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, Koordinator bidang Datun Erianto N dan seluruh Kasi Bidang Datun Amardi P Barus, Rahmat Hidayat, Juriyah serta Jaksa Pengacara Negara lain.
Dari jajaran Kemenag Kalteng dihadiri oleh Kabag TU H. Tuaini, Kabid Penmad Achmad Farichin, Kabid PAPKIS, di wakili oleh Gondo Utomo, Kabid Bimas Islam H. Ardiansyah, Plt Kabid PHU Hasan Basri, Kabid Bimas Hindu Sisto Hartati, Kabid Bimas Kristen Mimi, perwakilan Pembimas Katolik Yolanda, Pembimas Budha, Partiyem serta jajaran Kemenag Kalteng lainnya.
Baca juga: Polda Kalteng sediakan vaksin booster di bandara dan pelabuhan
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta ASN tetap produktif selama Ramadhan
Baca juga: Tingkatkan kualitas guru, FKIP UMPR-SMAN 1 Basarang kerjasama