Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, meminta pemerintah kabupaten memberi kejelasan terkait legalitas tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah agar mereka bisa fokus dalam bekerja.
"Kejelasan legalitasnya dalam bentuk surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas," kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Jumat.
Polemik keberadaan tenaga kontrak Penkab Kapuas masih terjadi. Sampai sekarang legalitas para tenaga kontrak tersebut belum jelas, pasca dilakukan uji kompetensi beberapa waktu lalu.
“Legalitas tenaga kontrak sepertinya masih belum jelas. Sementara ini mereka itu bekerja seperti tenaga relawan saja,” katanya.
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap para tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat, berupa SK pengangkatan dari pemerintah daerah setempat, sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya agar ada kejelasan untuk bekerja.
“Kalau seperti sekarang ini kan, mereka seperti terkatung-katung, karena belum ada SK. Padahal, jujur saja keberadaan tenaga kontrak sangat diperlukan dan kerja mereka itu sangat luar biasa,” katanya.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, mengharapkan agar pemerintah kabupaten setempat, harus dapat menyikapi hal itu, dengan memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap para tenaga kontrak berupa SK pengangkatan. Sehingga mereka ada legalitas yang kuat untuk bekerja.
Baca juga: Tingkatkan kualitas guru, FKIP UMPR-SMAN 1 Basarang kerjasama
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan mengatakan, hasil uji kompetensi tenaga kontrak yang dilaksanakan pada Desember tahun 2021 lalu, telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Jadi inti surat itu adalah, pertama hasil uji kompetensi ini untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kembali atau perpanjangan tekon itu berada masing-masing OPD," jelas Aswan.
Perpanjangan kontrak kerja tetap dengan memperhatikan beban kerja organisasi. Jadi, beban kerja organisasi masing-masing OPD, lalu kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketentuan lainnya adalah memperhatikan kinerja yang bersangkutan pada masa kontrak sebelumnya. Terakhir adalah ketersediaan dana.
"Nanti pengangkatan SK kolektif oleh pak bupati bersamaan secara kolektif disampaikan secara berjenjang, kami hanya tembusan rekapitulasi saja. Jadi habisnya ke perangkat daerah," demikian Aswan.
Baca juga: DPRD Kapuas sesalkan PT PCM tak hadiri RDP soal ganti rugi lahan
Baca juga: Legislator Kapuas bantu belasan korban kebakaran
Baca juga: Legislator Kapuas pertanyakan alasan pemindahan lokasi MTQ
"Kejelasan legalitasnya dalam bentuk surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas," kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Jumat.
Polemik keberadaan tenaga kontrak Penkab Kapuas masih terjadi. Sampai sekarang legalitas para tenaga kontrak tersebut belum jelas, pasca dilakukan uji kompetensi beberapa waktu lalu.
“Legalitas tenaga kontrak sepertinya masih belum jelas. Sementara ini mereka itu bekerja seperti tenaga relawan saja,” katanya.
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap para tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat, berupa SK pengangkatan dari pemerintah daerah setempat, sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya agar ada kejelasan untuk bekerja.
“Kalau seperti sekarang ini kan, mereka seperti terkatung-katung, karena belum ada SK. Padahal, jujur saja keberadaan tenaga kontrak sangat diperlukan dan kerja mereka itu sangat luar biasa,” katanya.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, mengharapkan agar pemerintah kabupaten setempat, harus dapat menyikapi hal itu, dengan memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap para tenaga kontrak berupa SK pengangkatan. Sehingga mereka ada legalitas yang kuat untuk bekerja.
Baca juga: Tingkatkan kualitas guru, FKIP UMPR-SMAN 1 Basarang kerjasama
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan mengatakan, hasil uji kompetensi tenaga kontrak yang dilaksanakan pada Desember tahun 2021 lalu, telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Jadi inti surat itu adalah, pertama hasil uji kompetensi ini untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kembali atau perpanjangan tekon itu berada masing-masing OPD," jelas Aswan.
Perpanjangan kontrak kerja tetap dengan memperhatikan beban kerja organisasi. Jadi, beban kerja organisasi masing-masing OPD, lalu kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketentuan lainnya adalah memperhatikan kinerja yang bersangkutan pada masa kontrak sebelumnya. Terakhir adalah ketersediaan dana.
"Nanti pengangkatan SK kolektif oleh pak bupati bersamaan secara kolektif disampaikan secara berjenjang, kami hanya tembusan rekapitulasi saja. Jadi habisnya ke perangkat daerah," demikian Aswan.
Baca juga: DPRD Kapuas sesalkan PT PCM tak hadiri RDP soal ganti rugi lahan
Baca juga: Legislator Kapuas bantu belasan korban kebakaran
Baca juga: Legislator Kapuas pertanyakan alasan pemindahan lokasi MTQ