Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Gumer mengingatkan sekaligus meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, agar aktif melakukan jemput bola, demi penataan administrasi kependudukan.
Permintaan itu karena data Dukcapil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas terkadang berbeda, kata Gumer usai rapat dengar pendapat dengan Dukcapil dan KPU Gumas di Kuala Kurun, Senin.
"Misalkan, data jumlah penduduk kita yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik sekian, namun yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya sekian," tambahnya.
Dikatakan olehnya, perbedaan tersebut terjadi karena beberapa faktor, misalnya saja ada warga yang wajib perekaman KTP elektronik namun memang tidak memiliki hak pilih, seperti anggota TNI dan Polri.
Ada juga warga yang sudah meninggal dunia namun anggota keluarga yang bersangkutan tidak membuat akta kematian, sehingga belum dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan datanya masih ada di Dukcapil Gumas. Selain itu, ada juga warga yang pindah domisili namun tidak melapor ke pemerintah setempat.
Di sisi lain, KPU Gumas melakukan pendataan secara faktual secara rutin, sesuai data di lapangan. Hal itu menyebabkan adanya perbedaan data antara warga yang wajib perekaman e-KTP dengan DPT yang dikeluarkan oleh KPU.
Oleh sebab itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini meminta kepada Dukcapil agar aktif melakukan jemput bola ke lapangan, sehingga data yang dihasilkan tidak jauh berbeda dan benar-benar valid.
Baca juga: Bangun ruko, Bupati Gumas berharap GKE Kuala Kurun mandiri
Data yang valid berguna untuk banyak hal, termasuk dalam menentukan jumlah kuota kursi DPRD per daerah pemilihan (dapil). Sebab, perhitungan jumlah kuota kursi DPRD juga bergantung dari Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dukcapil Gumas, penduduk kabupaten setempat berjumlah 130.573 orang, yang wajib perekaman KTP elektronik 88.052 orang dan yang sudah perekaman 82.545 orang.
Sementara itu berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Maret 2022 yang dilakukan oleh KPU Gumas, total data pemilih berjumlah 78.364 orang.
Baca juga: Bupati Gumas soroti belum optimalnya penyerapan anggaran
Baca juga: Bupati berharap transformasi perpustakaan ubah paradigma masyarakat Gumas
Permintaan itu karena data Dukcapil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas terkadang berbeda, kata Gumer usai rapat dengar pendapat dengan Dukcapil dan KPU Gumas di Kuala Kurun, Senin.
"Misalkan, data jumlah penduduk kita yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik sekian, namun yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya sekian," tambahnya.
Dikatakan olehnya, perbedaan tersebut terjadi karena beberapa faktor, misalnya saja ada warga yang wajib perekaman KTP elektronik namun memang tidak memiliki hak pilih, seperti anggota TNI dan Polri.
Ada juga warga yang sudah meninggal dunia namun anggota keluarga yang bersangkutan tidak membuat akta kematian, sehingga belum dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan datanya masih ada di Dukcapil Gumas. Selain itu, ada juga warga yang pindah domisili namun tidak melapor ke pemerintah setempat.
Di sisi lain, KPU Gumas melakukan pendataan secara faktual secara rutin, sesuai data di lapangan. Hal itu menyebabkan adanya perbedaan data antara warga yang wajib perekaman e-KTP dengan DPT yang dikeluarkan oleh KPU.
Oleh sebab itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini meminta kepada Dukcapil agar aktif melakukan jemput bola ke lapangan, sehingga data yang dihasilkan tidak jauh berbeda dan benar-benar valid.
Baca juga: Bangun ruko, Bupati Gumas berharap GKE Kuala Kurun mandiri
Data yang valid berguna untuk banyak hal, termasuk dalam menentukan jumlah kuota kursi DPRD per daerah pemilihan (dapil). Sebab, perhitungan jumlah kuota kursi DPRD juga bergantung dari Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dukcapil Gumas, penduduk kabupaten setempat berjumlah 130.573 orang, yang wajib perekaman KTP elektronik 88.052 orang dan yang sudah perekaman 82.545 orang.
Sementara itu berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Maret 2022 yang dilakukan oleh KPU Gumas, total data pemilih berjumlah 78.364 orang.
Baca juga: Bupati Gumas soroti belum optimalnya penyerapan anggaran
Baca juga: Bupati berharap transformasi perpustakaan ubah paradigma masyarakat Gumas