Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meyakini aparatur sipil negara yang ditunjuk dan dipercaya menjadi Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, tidak akan berani berbuat buruk ataupun melanggar hukum.
Keyakinan itu karena ASN yang ditunjuk tersebut telah berpangkat Jabatan Tinggi Madya dan Pratama serta tidak lama akan memasuki masa pensiun, kata Teras Narang saat menjadi narasumber Menyapa Pagi Pro 3 RRI di Jakarta, Selasa.
"Jadi, mereka sangat berhati-hati. Jangan sampai di akhir masa tugas dan karirnya sebagai ASN menjadi 'cacat' saat dipercaya dan mengembang jabatan penjabat Kepala Daerah," tambahnya.
Dia pun bercerita tentang pengalamannya saat masih menjadi Gubernur Kalimantan Tengah pada periode 2005-2015. Di mana dirinya lebih percaya memilih ASN yang bukan hanya memenuhi kriteria undang-undang, tapi juga tidak lama lagi pensiun untuk mengemban jabatan Penjabat Bupati/Wali Kota kala masih menjabat Gubernur Kalteng.
Teras Narang mengatakan, ASN tersebut tidak hanya memiliki beban terhadap negara, tapi juga diri sendiri dan masyarakat setempat. Sebab, setelah selesai berkarir sebagai ASN, akan kembali berdinamika di masyarakat dan berpeluang menjadi soroton dari berbagai kalangan.
"Apalagi saat ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah, mendapat pengawasan dari DPRD setempat dan wewenangnya pun ada batasan. Jadi, jujur saya sampaikan, kecil peluang ASN melakukan hal-hal buruk saat dipercaya menjadi Penjabat Kepala Daerah," beber dia.
Baca juga: Teras Narang dukung gubernur undang Kemenkeu berkunjung ke Kalteng
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 101 Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, ada sekitar 171 Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya. Dengan begitu, akan ada sekitar 272 ASN di seluruh Indonesia, yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Daerah hingga dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Teras Narang yang merupakan Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) itu mengatakan, ASN memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara cepat dengan berbagai pihak, baik itu kepada kepala dinas, DPRD, para tokoh dan masyarakat setempat.
"Mereka-mereka ini kan sudah berkarir sangat lama di daerah setempat. Jadi, ASN itu tinggal melakukan kunjungan ke berbagai pihak saja, untuk lebih memperkenalkan diri dan jabatan yang diemban. Tidak terlalu ada masalah lah. Saya yakin itu," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras: DPD RI dukung DOB jika sesuai kepentingan strategis nasional
Baca juga: Hadapi IKN, karakter humabetang harus jadi standar ciri pemuda Kalteng
Keyakinan itu karena ASN yang ditunjuk tersebut telah berpangkat Jabatan Tinggi Madya dan Pratama serta tidak lama akan memasuki masa pensiun, kata Teras Narang saat menjadi narasumber Menyapa Pagi Pro 3 RRI di Jakarta, Selasa.
"Jadi, mereka sangat berhati-hati. Jangan sampai di akhir masa tugas dan karirnya sebagai ASN menjadi 'cacat' saat dipercaya dan mengembang jabatan penjabat Kepala Daerah," tambahnya.
Dia pun bercerita tentang pengalamannya saat masih menjadi Gubernur Kalimantan Tengah pada periode 2005-2015. Di mana dirinya lebih percaya memilih ASN yang bukan hanya memenuhi kriteria undang-undang, tapi juga tidak lama lagi pensiun untuk mengemban jabatan Penjabat Bupati/Wali Kota kala masih menjabat Gubernur Kalteng.
Teras Narang mengatakan, ASN tersebut tidak hanya memiliki beban terhadap negara, tapi juga diri sendiri dan masyarakat setempat. Sebab, setelah selesai berkarir sebagai ASN, akan kembali berdinamika di masyarakat dan berpeluang menjadi soroton dari berbagai kalangan.
"Apalagi saat ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah, mendapat pengawasan dari DPRD setempat dan wewenangnya pun ada batasan. Jadi, jujur saya sampaikan, kecil peluang ASN melakukan hal-hal buruk saat dipercaya menjadi Penjabat Kepala Daerah," beber dia.
Baca juga: Teras Narang dukung gubernur undang Kemenkeu berkunjung ke Kalteng
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 101 Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, ada sekitar 171 Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya. Dengan begitu, akan ada sekitar 272 ASN di seluruh Indonesia, yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Daerah hingga dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Teras Narang yang merupakan Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) itu mengatakan, ASN memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara cepat dengan berbagai pihak, baik itu kepada kepala dinas, DPRD, para tokoh dan masyarakat setempat.
"Mereka-mereka ini kan sudah berkarir sangat lama di daerah setempat. Jadi, ASN itu tinggal melakukan kunjungan ke berbagai pihak saja, untuk lebih memperkenalkan diri dan jabatan yang diemban. Tidak terlalu ada masalah lah. Saya yakin itu," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras: DPD RI dukung DOB jika sesuai kepentingan strategis nasional
Baca juga: Hadapi IKN, karakter humabetang harus jadi standar ciri pemuda Kalteng