Sukamara (ANTARA) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Ahmadi mengatakan, Rumah Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri menjadi sarana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi.
“Permasalahan yang terjadi di masyarakat akan dimediasi jaksa disaksikan oleh tokoh masyarakat," katanya di Sukamara, Selasa.
Selain itu, Rumah RJ juga bertujuan untuk sarana bersama mencari penyelesaian yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Ia berharap adanya Rumah RJ tersebut bisa diterima masyarakat dengan baik karena dari aspek sosial akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana.
Diresmikannya Rumah RJ juga menjadi satu hal yang sangat positif untuk semua dalam membantu memberi solusi bijak.
"Bahwa permasalahan-pemasalahan hukum bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjut,” imbuhnya.
Namun tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui Rumah RJ, ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak bersama-sama berupaya menjadi warga yang taat hukum dan saling menjaga satu sama lainnya.
Kajari Sukamara Suhartono menjelaskan, pembentukan Rumah RJ merupakan amanat dari Jaksa Agung yang ditindaklanjuti dengan SE Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI nomor B-475/E/Es 2/02/2022 tanggal 8 Febuari 2022, yang implementasinya dilakukan di seluruh Indonesia.
“Pembentukan Rumah RJ didasarkan atas respon positif masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penangan perkara yang dilakukan di luar persidangan," terangnya.
Ia memaparkan dalam pelaksanaan pembentukan Rumah RJ didukung penuh Pemkab Sukamara dan semua pihak di wilayah setempat.
“Mekanisme penyelesaian penanganan perkara ringan di Rumah RJ tetap mempedomani Perja 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice serta petunjuk pelaksanaannya yang telah dikeluarkan oleh JAM Pidum,” terangnya.
“Permasalahan yang terjadi di masyarakat akan dimediasi jaksa disaksikan oleh tokoh masyarakat," katanya di Sukamara, Selasa.
Selain itu, Rumah RJ juga bertujuan untuk sarana bersama mencari penyelesaian yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Ia berharap adanya Rumah RJ tersebut bisa diterima masyarakat dengan baik karena dari aspek sosial akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana.
Diresmikannya Rumah RJ juga menjadi satu hal yang sangat positif untuk semua dalam membantu memberi solusi bijak.
"Bahwa permasalahan-pemasalahan hukum bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjut,” imbuhnya.
Namun tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui Rumah RJ, ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak bersama-sama berupaya menjadi warga yang taat hukum dan saling menjaga satu sama lainnya.
Kajari Sukamara Suhartono menjelaskan, pembentukan Rumah RJ merupakan amanat dari Jaksa Agung yang ditindaklanjuti dengan SE Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI nomor B-475/E/Es 2/02/2022 tanggal 8 Febuari 2022, yang implementasinya dilakukan di seluruh Indonesia.
“Pembentukan Rumah RJ didasarkan atas respon positif masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penangan perkara yang dilakukan di luar persidangan," terangnya.
Ia memaparkan dalam pelaksanaan pembentukan Rumah RJ didukung penuh Pemkab Sukamara dan semua pihak di wilayah setempat.
“Mekanisme penyelesaian penanganan perkara ringan di Rumah RJ tetap mempedomani Perja 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice serta petunjuk pelaksanaannya yang telah dikeluarkan oleh JAM Pidum,” terangnya.