Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengaku upaya melindungi warisan leluhur di kabupaten ini, mulai menunjukkan hasil setelah diterimanya sembilan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
"Sembilan KIK yang sudah dipatenkan itu yakni Lewu Hante Taniran, Ijamme, Wadian Dadas Upu,Nuleng, Tanuhui,Tumet Leut, Papaluan,Wadian Pangunraun Jatuh dan Mu’au," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Setelah adanya sembilan sertifikat KIK itu, Pemkab Bartim melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga setempat, kembali mengusulkan 15 KIK untuk dipatenkan melalui Kemenkumham Kalteng.
Dia mengatakan, dengan adanya hak paten dan pendaftaran yang baru untuk sertifikasi itu bertujuan untuk melindungi warisan kekayaan intelektual yang hingga saat ini masih ada untuk tetap dilestarikan sehingga bisa dinikmati generasi mendatang.
"Sertifikat KIK itu diharapkan juga memberi semangat baru bagi jajaranya dalam melaksanakan tugas," kata Ampera.
Sementara itu, Kepala Kantor KemenkumHAM Kalteng Ilham Djaya mengatakan, Bartim bisa menjadi kabupaten terdepan di provinsi ini dalam mengusulkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual komunal.
"Setelah diserahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual, Bupati Bartim bahkan mengusulkan kembali 15 KIK untuk diproses," kata dia.
Baca juga: Masyarakat Bartim diminta tingkatkan keimanan
Atas usulan dan pendaftaran KIK itu, Ilham mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemkab Barito Timur. Menurutnya, 15 KIK yang didaftarkan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak 15 KIK yang diusulkan akan segera kami proses sepanjang usulan itu tidak ada yang mengklaim. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi kita menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat seperti ini lagi di Barito Timur," kata dia.
Penyerahan sertifikat KIK disaksikan Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistyo, Kajari Daniel Panannangan, Pabung 1012 Buntok Mayor Tubagus Halim, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Pengembangan Bendungan Karau dukung pertumbuhan sektor perikanan
"Sembilan KIK yang sudah dipatenkan itu yakni Lewu Hante Taniran, Ijamme, Wadian Dadas Upu,Nuleng, Tanuhui,Tumet Leut, Papaluan,Wadian Pangunraun Jatuh dan Mu’au," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Setelah adanya sembilan sertifikat KIK itu, Pemkab Bartim melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga setempat, kembali mengusulkan 15 KIK untuk dipatenkan melalui Kemenkumham Kalteng.
Dia mengatakan, dengan adanya hak paten dan pendaftaran yang baru untuk sertifikasi itu bertujuan untuk melindungi warisan kekayaan intelektual yang hingga saat ini masih ada untuk tetap dilestarikan sehingga bisa dinikmati generasi mendatang.
"Sertifikat KIK itu diharapkan juga memberi semangat baru bagi jajaranya dalam melaksanakan tugas," kata Ampera.
Sementara itu, Kepala Kantor KemenkumHAM Kalteng Ilham Djaya mengatakan, Bartim bisa menjadi kabupaten terdepan di provinsi ini dalam mengusulkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual komunal.
"Setelah diserahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual, Bupati Bartim bahkan mengusulkan kembali 15 KIK untuk diproses," kata dia.
Baca juga: Masyarakat Bartim diminta tingkatkan keimanan
Atas usulan dan pendaftaran KIK itu, Ilham mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemkab Barito Timur. Menurutnya, 15 KIK yang didaftarkan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak 15 KIK yang diusulkan akan segera kami proses sepanjang usulan itu tidak ada yang mengklaim. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi kita menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat seperti ini lagi di Barito Timur," kata dia.
Penyerahan sertifikat KIK disaksikan Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistyo, Kajari Daniel Panannangan, Pabung 1012 Buntok Mayor Tubagus Halim, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Pengembangan Bendungan Karau dukung pertumbuhan sektor perikanan