"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Prof. Hasbi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.
Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Baca juga: Tips atasi nyeri otot dan sendi yang kerap terjadi akibat WFH
Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Prof Hasbi.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Baca juga: Penyebabnya leher sering bermasalah selama WF
Baca juga: Tips untuk orang tua bagi waktu main dengan anak saat WFH
Baca juga: Ini aktivitas seru usir rasa bosan dan tetap produktif selama WFH
MA keluarkan SE tentang WFH pascacuti bersama
Minggu, 8 Mei 2022 16:19 WIB
Logo Mahkamah Agung (sesmen.kemenpera.go.id)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ziarah makam malam Paskah di Dahian Tambuk jadi wadah silaturahim antarumat beragama
06 April 2026 14:01 WIB
Polresta Palangka Raya kerahkan 133 personel amankan Jumat Agung di 44 gereja
03 April 2026 18:59 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB