ANTARA News Kalimantan Tengah

Seorang selebgram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring

Senin, 9 Mei 2022 17:32 WIB

Seorang selebgram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring Seorang selebgram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring
Sumatera Selatan (ANTARA) - Petugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring.

Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil. "Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin.

Baca juga: Kerugian korban Binomo diperkirakan capai Rp3,8 miliar

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika.

Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

Baca juga: Polri ungkap komplotan judi dan pornografi 'online' dengan omzet Rp4,5 miliar

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

Baca juga: Tertangkap main judi, Komisioner KIP Aceh terancam dipecat

Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi berhasil amankan bandar gim judi online

Baca juga: Cek fakta terkait kasino halal di Arab Saudi

Baca juga: Polisi gerebek anggota dewan berjudi di gedung DPRD

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD Palangka Raya minta masyarakat jauhi judi online

20 December 2024 15:11 Wib

Kolaborasi berantas judi online hingga narkoba di Kalteng

02 December 2024 16:14 Wib

Perputaran uang judi online didominasi anak muda dan bertransaksi di bawah Rp100 ribu

30 November 2024 14:41 Wib

Pertukaran buronan Filipina dengan buron judol Handoyo Salman

26 November 2024 18:29 Wib

Judi online penyebab menurunnya daya beli masyarakat

25 November 2024 21:43 Wib
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 20 December 2024 11:15 Wib

Kia akan perbanyak hybrid dengan harga lebih rendah

Lifestyle - 5 jam lalu

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib