Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyerap dana Rp7,76 triliun dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) di Jakarta, Selasa.
Ketujuh seri SUN yang dimaksud yakni SPN03220810, SPN12230203, FR0090, FR0091, FR0093, FR0092, dan FR0089 melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), total penawaran masuk untuk seluruh lelang SUN tersebut yakni Rp19,74 triliun.
Jumlah penawaran masuk tertinggi yakni pada lelang SUN seri FR0091 senilai Rp7,84 triliun, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,32915 persen sehingga diserap dana Rp2,1 triliun.
Sementara itu, jumlah dana yang diserap tertinggi berasal dari lelang SPN12230203 senilai Rp2,45 triliun dengan penawaran masuk Rp2,59 triliun dan ditetapkan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,91347 persen.
Kemudian dari seri SPN03220810, dana yang diserap sebesar Rp1,9 triliun dari penawaran masuk Rp3,56 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,44577 persen.
Pemerintah menyerap dana dari seri FR0090 sebesar Rp10 miliar yang berasal dari penawaran masuk Rp2,91 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,625 persen.
Dari lelang seri FR0093 yang mendapatkan penawaran Rp381 miliar, diserap dana Rp150 miliar dan ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,17857 persen.
Jumlah nominal yang dimenangkan dari seri FR0092 tercatat Rp1,15 triliun yang berasal dari Rp2,11 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,45896 persen.
Namun demikian, DJPPR Kemenkeu mencatat pemerintah tak menyerap dana dari lelang seri FR0089 meski terdapat penawaran masuk Rp318 miliar.
Lantaran hasil lelang belum mencapai target indikatif yang ditetapkan senilai Rp20 triliun, pemerintah akan melaksanakan lelang SUN tambahan alias Greenshoe Option untuk empat seri, yakni FR0090, FR0091, FR0093, dan FR0092, dengan dengan yield rata-rata tertimbang yang sama dengan lelang utama.
Ketentuan dan persyaratan pelaksanaan lelang Greenshoe Option mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020.
Ketujuh seri SUN yang dimaksud yakni SPN03220810, SPN12230203, FR0090, FR0091, FR0093, FR0092, dan FR0089 melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), total penawaran masuk untuk seluruh lelang SUN tersebut yakni Rp19,74 triliun.
Jumlah penawaran masuk tertinggi yakni pada lelang SUN seri FR0091 senilai Rp7,84 triliun, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,32915 persen sehingga diserap dana Rp2,1 triliun.
Sementara itu, jumlah dana yang diserap tertinggi berasal dari lelang SPN12230203 senilai Rp2,45 triliun dengan penawaran masuk Rp2,59 triliun dan ditetapkan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,91347 persen.
Kemudian dari seri SPN03220810, dana yang diserap sebesar Rp1,9 triliun dari penawaran masuk Rp3,56 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,44577 persen.
Pemerintah menyerap dana dari seri FR0090 sebesar Rp10 miliar yang berasal dari penawaran masuk Rp2,91 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,625 persen.
Dari lelang seri FR0093 yang mendapatkan penawaran Rp381 miliar, diserap dana Rp150 miliar dan ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,17857 persen.
Jumlah nominal yang dimenangkan dari seri FR0092 tercatat Rp1,15 triliun yang berasal dari Rp2,11 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,45896 persen.
Namun demikian, DJPPR Kemenkeu mencatat pemerintah tak menyerap dana dari lelang seri FR0089 meski terdapat penawaran masuk Rp318 miliar.
Lantaran hasil lelang belum mencapai target indikatif yang ditetapkan senilai Rp20 triliun, pemerintah akan melaksanakan lelang SUN tambahan alias Greenshoe Option untuk empat seri, yakni FR0090, FR0091, FR0093, dan FR0092, dengan dengan yield rata-rata tertimbang yang sama dengan lelang utama.
Ketentuan dan persyaratan pelaksanaan lelang Greenshoe Option mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020.