Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri menyampaikan ada tujuh tugas Agen Pajak (Anjak) dalam penguatan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui peran strategis yang diberikan kepada para Anjak desa.
“Tujuh tugas utama ini kami rancang agar proses penataan, pemutakhiran, dan pelayanan perpajakan dapat berjalan lebih terstruktur, serta mudah dijangkau seluruh masyarakat di desa,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Kamis.
Ia menjelaskan tugas pertama Anjak adalah menjadi fasilitator pembaruan data wajib pajak daerah agar proses penyesuaian informasi perpajakan dapat berjalan lebih cepat dan mendukung peningkatan akurasi database pajak daerah.
“Kehadiran fasilitator sangat membantu karena pembaruan data merupakan kebutuhan berkelanjutan,” jelasnya.
Zulkadri menegaskan tugas kedua Anjak mencakup pencarian serta pengumpulan berbagai data dan informasi terkait objek maupun subjek pajak, sehingga potensi penerimaan daerah dapat teridentifikasi secara lebih menyeluruh dan terhindar dari risiko data tidak tercatat.
“Pengumpulan data ini menjadi dasar penting untuk mengetahui nilai potensi pajak di suatu desa, sehingga tidak ada lagi potensi yang tertinggal karena kurangnya informasi atau keterlambatan pelaporan,” katanya.
Tugas ketiga Anjak, papar Zulkadri, adalah membantu memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai kebijakan pajak daerah kepada masyarakat, agar meningkatnya pemahaman wajib pajak dapat mendorong kepatuhan serta mengurangi kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan pajak daerah.
Ia menjelaskan tugas keempat Anjak meliputi bantuan dalam administrasi pendaftaran, perubahan data, maupun pelaporan pajak daerah, yang bertujuan mempercepat proses pelayanan tanpa harus menunggu petugas dari kantor kabupaten.
“Administrasi pajak seringkali memakan waktu lama jika dilakukan terpusat," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa KKN FKIP UMPR 2025 edukasi Gen-z bahaya seks bebas
Zulkadri mengatakan tugas kelima Anjak adalah mengawasi perubahan data wajib pajak seperti peralihan kepemilikan atau pembaruan bangunan, sehingga perubahan signifikan dapat segera dilaporkan dan dicatat dalam sistem perpajakan daerah.
“Tanpa pengawasan langsung, banyak perubahan objek pajak tidak terlaporkan,” terang Zulkadri.
Tugas keenam Anjak mencakup peran mereka sebagai agen pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, sehingga masyarakat desa memperoleh kemudahan dalam melunasi pajak tanpa harus pergi ke pusat layanan.
"Anjak juga membantu melaksanakan berbagai tugas lain terkait perpajakan daerah sesuai arahan Bapenda," paparnya.
Zulkadri menjelaskan program Anjak merupakan inovasi penting melalui penerapan konsep satu desa satu agen pajak. Ia menargetkan tidak ada desa yang tertinggal dalam layanan perpajakan.
"Keberadaan satu anjak per desa, seluruh wilayah kini mendapat akses pelayanan yang setara dan lebih cepat,” katanya.
Ia menuturkan kerja sama dengan Anjak baru memasuki tahap awal, dimana anggaran yang disiapkan setiap tahun melalui dana transfer desa dan dialokasikan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga pemerintah desa membayar insentif bulanan kepada Anjak.
Baca juga: Hapakat Mobile aplikasi permudah masyarakat Pulang Pisau dapatkan layanan pajak
Baca juga: Bapenda Pulang Pisau luncurkan dua inovasi optimalkan pendapatan daerah
Baca juga: Pulang Pisau terima 7.241 paket bantuan pangan program Presiden RI
