
Pemkot Palangka Raya gencarkan razia pajak kendaraan dongkrak PAD

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Razia ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Palangka Raya ini melibatkan tim gabungan dari Dirlantas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, UPT Samsat Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, serta PT Jasa Raharja.
Pada Selasa total kendaraan yang terjaring razia sebanyak 433 kendaraan yang mana 42 kendaraan terbukti menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan enam roda empat. Jumlah perkiraan tagihan pajak kendaraan roda dua sebanyak Rp15,23 juta lebih dan kendaraan roda empat sebanyak Rp10,75 juta lebih.
Selanjutnya pada Rabu total kendaraan yang terjaring razia sebanyak 478 kendaraan yang mana 56 kendaraan terbukti menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terdiri dari 45 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat. Jumlah perkiraan tagihan pajak kendaraan roda dua sebanyak Rp22,95 juta lebih dan kendaraan roda empat sebanyak Rp39,93 juta lebih.
Pelaksana Tugas (Plt)Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum mengatakan bahwa realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 telah mencapai target. Sementara pada tahun 2026, capaian sementara baru sekitar 8 persen dari target yang ditetapkan.
“Untuk target PAD seluruh objek pajak di Kota Palangka Raya pada 2026 ini sebesar Rp275 miliar,” katanya.
Dia menerangkan, pada razaia tersebut, petugas memfokuskan pemeriksaan pada kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pajak kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo. Pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya diberikan edukasi sekaligus diarahkan untuk segera melakukan pembayaran.
Melalui kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap optimalisasi PAD dapat terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca juga: Kemenag Kalteng luncurkan program ekoteologi pesantren di Palangka Raya
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng raih empat piagam IKPA Sempurna 2026
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Kalteng minta Saleh dikembalikan ke Nusakambangan
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
