Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah selesai memeriksa dan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diberikannya Opini WTP untuk kedelapan kali ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kalteng selalu komitmen menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, kata Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa saat rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
"WTP ini juga menunjukkan adanya sinergi yang efektif seluruh pemangku kepentingan di provinsi ini," ucapnya.
Meski begitu, tanpa mengurangi keberhasilan pencapaian pelaksanaan anggaran 2021, BPK RI melihat ada kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian pemprov Kalteng.
Dori mengatakan, kelemahan itu mulai dari penatausahaan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja, dan kualitas informasi keuangan OPD belum memadai, terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas Pendidikan senilai Rp13,31 miliar, standar biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan.
"Pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum memadai, pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya tertib," beber dia.
Kemudian, lanjut dia, PPK Dinas Pendidikan belum memutus kontrak, belum mencairkan jaminan pelaksanaan dan belum mengenakan denda keterlambatan atas paket pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang tidak selesai.
Baca juga: Kalteng jadi tuan rumah kejuaraan dunia sepeda 'Mountain Bike City'
Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jembatan pada Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang belum sesuai ketentuan senilai Rp2,26 miliar. Realisasi Belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan juga belum sesuai ketentuan yang nilainya berkisar Rp812,86 juta.
"Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan Aset Tetap pada pemprov Kalteng belum sepenuhnya memadai, dan Kebijakan Penetapan uang persediaan (UP) OPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan," kata Dori.
Selain berbagai kelemahan tersebut, BPK RI juga memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Kalteng. Di mana Pemprov Kalteng berdasarkan undang-undang, diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.
Rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng itu beragendakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada pemerintah provinsi Kalteng, serta ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun lalu.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, turut dihadiri Tortama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.
Baca juga: Masyarakat tumpah ruah sambut semaraknya gelaran FBIM 2022
Baca juga: Pemprov Kalteng dorong swasta bantu kembangkan perpustakaan desa
Diberikannya Opini WTP untuk kedelapan kali ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kalteng selalu komitmen menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, kata Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa saat rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
"WTP ini juga menunjukkan adanya sinergi yang efektif seluruh pemangku kepentingan di provinsi ini," ucapnya.
Meski begitu, tanpa mengurangi keberhasilan pencapaian pelaksanaan anggaran 2021, BPK RI melihat ada kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian pemprov Kalteng.
Dori mengatakan, kelemahan itu mulai dari penatausahaan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja, dan kualitas informasi keuangan OPD belum memadai, terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas Pendidikan senilai Rp13,31 miliar, standar biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan.
"Pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum memadai, pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya tertib," beber dia.
Kemudian, lanjut dia, PPK Dinas Pendidikan belum memutus kontrak, belum mencairkan jaminan pelaksanaan dan belum mengenakan denda keterlambatan atas paket pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang tidak selesai.
Baca juga: Kalteng jadi tuan rumah kejuaraan dunia sepeda 'Mountain Bike City'
Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jembatan pada Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang belum sesuai ketentuan senilai Rp2,26 miliar. Realisasi Belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan juga belum sesuai ketentuan yang nilainya berkisar Rp812,86 juta.
"Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan Aset Tetap pada pemprov Kalteng belum sepenuhnya memadai, dan Kebijakan Penetapan uang persediaan (UP) OPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan," kata Dori.
Selain berbagai kelemahan tersebut, BPK RI juga memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Kalteng. Di mana Pemprov Kalteng berdasarkan undang-undang, diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.
Rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng itu beragendakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada pemerintah provinsi Kalteng, serta ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun lalu.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, turut dihadiri Tortama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.
Baca juga: Masyarakat tumpah ruah sambut semaraknya gelaran FBIM 2022
Baca juga: Pemprov Kalteng dorong swasta bantu kembangkan perpustakaan desa