Jakarta (ANTARA) - Platform insurtech PasarPolis berkolaborasi dengan IKEA Indonesia untuk memberikan perlindungan produk-produk furnitur (furniture protection) IKEA.

Baca juga: IKEA-relawan Bali adakan "River Clean Up" untuk kurangi sampah plastik

"Melalui kerja sama strategis bersama IKEA ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi dan menjadikan proteksi asuransi sebagai kebutuhan karena risiko yang selalu ada," kata Director of Partnership PasarPolis Adi Darmaputra dalam keterangannya, Kamis.

Lebih lanjut, furniture protection juga merupakan upaya PasarPolis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang saat ini semakin sadar akan produk asuransi yang melekat dengan keseharian.

"Karakteristik furnitur yang cenderung dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang serta harga yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan produk rumah tangga lainnya, menjadikan proteksi terhadap produk tersebut menjadi penting," kata Adi.

Sementara itu, Service Portfolio Manager IKEA Indonesia Marissa Ratu Permata, mengatakan, menciptakan rasa aman dalam berbelanja merupakan salah satu upaya visi perusahaan untuk menciptakan kehidupan sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang.

"Rasa aman itu kami hadirkan melalui terbukanya kesempatan bagi para pelanggan untuk memperoleh proteksi furnitur yang dapat diakses dengan mudah, murah, dan menyenangkan sebagaimana yang PasarPolis dapat hadirkan bagi mereka," kata Marissa.

Pelanggan dapat mengakses furniture protectionsecara luring di area I-Counter & Service Desk IKEA Indonesia.

Beragam furnitur dari kategori kursi, meja, sofa, lemari, hingga matras dapat memperoleh perlindungan yang berlaku hingga satu sampai dua tahun sejak melakukan pembelian produk.

Selain itu, PasarPolis juga menghadirkan proses klaim asuransi yang mudah dan cepat, cukup dengan mengakses portal klaim daring PasarPolis melalui https://ikea.pasarpolis.io/.

Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan klaim proteksinya, seperti jika terjadi pencurian maka pelanggan berhak memperoleh perlindungan sebesar harga pembelian produk atau maksimal hingga Rp100 juta.

Sedangkan apabila terjadi kerusakan total pada barang yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam, maka pelanggan akan mendapatkan perlindungan sebesar harga produk yang dibelinya.

Lebih lanjut, jika terjadi kerusakan pada saat perakitan produk mandiri, maka perlindungan yang diberikan mencapai 40 persen dari harga produk yang diasuransikan.
 

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024