Perusahaan PasarPolis kembangkan klaim asuransi secara digital

id PasarPolis ,Perusahaan PasarPolis manfaatkan teknologi digital,Perusahaan PasarPolis kembangkan klaim asuransi secara digital

Perusahaan PasarPolis kembangkan klaim asuransi secara digital

PasarPolis. (batumedia.com)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - PasarPolis, perusahaan asuransi yang memanfaatkan teknologi digital, mengembangkan layanan klaim asuransi secara digital demi membantu konsumen dalam mengklaim asuransi mereka.

“Selama ini mereka takut untuk mengklaim asuransi, sulit, apakah klaim akan dibayar,” kata COO PasarPolis, Christopher Kustono, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Rencananya, dengan klaim secara digital, konsumen hanya perlu memotret kendala yang dialami, lalu mengunggahnya ke platform yang disediakan PasarPolis. PasarPolis akan memproses klaim tersebut sehingga konsumen tidak perlu datang langsung ke gerai asuransi.

Perubahan proses klaim ini  merupakan salah satu cara PasarPolis menjangkau konsumen, terutama mereka yang selama ini enggan memiliki asuransi karena menganggap klaim sulit. 

Fitur yang mereka beri nama “Instant Claim” ini sudah diterapkan di asuransi perjalanan. Ketika terjadi kendala dengan jadwal keberangkatan pesawat, misalnya tertunda, PasarPolis yang sudah terhubung dengan maskapai penerbangan akan mengenali perubahan tersebut dan langsung memprosesnya.

Konsumen akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik mengenai asuransi tersebut, tidak perlu lagi mengklaim dan memberikan dokumen-dokumen pendukung.

Di masa mendatang, PasarPolis ingin menambah produk layanan “Instant Claim” ini, salah satunya untuk garansi layar ponsel, seperti dikatakan CEO PasarPolis Cleosent Randing. Misalnya, jika layar ponsel retak, konsumen cukup memotret dan menjelaskan kerusakan melalui platform yang disediakan.

PasarPolis juga mengumumkan mereka bekerja sama dengan tiga startup unicorn, yaitu GO-JEK, Tokopedia dan Traveloka untuk mengembangkan produk asuransi mikro mereka, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asuransi.