Jakarta (ANTARA) - Petugas sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja yang hendak dikirimkan kepada warga binaan melalui jasa pengemudi ojek daring (ojek online/ ojol).
Kepala Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengungkapkan aksi penyelundupan ganja seberat satu ons tersebut dikirim dari keluarga salah satu warga binaan.
"Jadi, dari Surabaya dikirim ke keluarga warga binaan inisial C, alamatnya berada di Jakarta. Setelah sampai di sana, sama keluarganya itu mungkin itu nitipin baju atau apa jadi paket itu dimasukkan bersama baju," kata Fonika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Fonika menjelaskan paket yang sudah dibuka dari Surabaya itu kemudian dibungkus kembali serta dikirimkan kembali selayaknya paket pengiriman dari ekspedisi asal.
Dalam paket tersebut, ganja kering dimasukkan bersama kemasan bibit daun teh dan dibalut pakaian.
Sesampai di Rutan Salemba, paket tersebut diperiksa oleh petugas sipir melalui mesin sinar X.
"Karena isinya mencurigakan maka paket itu dibuka dan dicek. Ya ternyata itu ditemukan jenis ganja kering," kata Fonika.
Setelah menemukan barang haram tersebut, petugas langsung menghubungi Polsek Cempaka Putih. Polisi kemudian memintai keterangan dari warga binaan tersebut.
Warga binaan tersebut juga berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dan kini dimasukkan ke dalam sel setrap atau sel khusus bagi warga binaan yang melakukan kesalahan di dalam rutan atau dikenal juga sebagai sel hukuman.
Kepala Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengungkapkan aksi penyelundupan ganja seberat satu ons tersebut dikirim dari keluarga salah satu warga binaan.
"Jadi, dari Surabaya dikirim ke keluarga warga binaan inisial C, alamatnya berada di Jakarta. Setelah sampai di sana, sama keluarganya itu mungkin itu nitipin baju atau apa jadi paket itu dimasukkan bersama baju," kata Fonika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Fonika menjelaskan paket yang sudah dibuka dari Surabaya itu kemudian dibungkus kembali serta dikirimkan kembali selayaknya paket pengiriman dari ekspedisi asal.
Dalam paket tersebut, ganja kering dimasukkan bersama kemasan bibit daun teh dan dibalut pakaian.
Sesampai di Rutan Salemba, paket tersebut diperiksa oleh petugas sipir melalui mesin sinar X.
"Karena isinya mencurigakan maka paket itu dibuka dan dicek. Ya ternyata itu ditemukan jenis ganja kering," kata Fonika.
Setelah menemukan barang haram tersebut, petugas langsung menghubungi Polsek Cempaka Putih. Polisi kemudian memintai keterangan dari warga binaan tersebut.
Warga binaan tersebut juga berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dan kini dimasukkan ke dalam sel setrap atau sel khusus bagi warga binaan yang melakukan kesalahan di dalam rutan atau dikenal juga sebagai sel hukuman.