KPK diminta proses hukum Harun Masiku 'in absentia'
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Boyamin selaku direktur PT Bumi Rejo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
"Untuk menjaga muruah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permohonan tersebut telah dikirimkan MAKI ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK. Langkah penerapan proses hukum tersebut, menurut Boyamin, perlu dilakukan KPK untuk menjaga nama baik lembaga antirasuah itu di mata masyarakat Indonesia.
Selain itu, tambahnya, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.
"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Boyamin berharap permohonan yang dikirimkan MAKI itu dapat segera direspons secara positif oleh KPK.
Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Ia berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Dalam rangka mengoptimalkan langkah pencarian, KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mencari Harun Masiku. Ajakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5).
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM, untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ragu akan tertangkap, MAKI gugat KPK agar sidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
20 January 2024 18:37 WIB, 2024
Penyidik Polda Metro-Bareskrim Polri harus berani tahan Firli Bahuri
07 December 2023 16:31 WIB, 2023
Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK
01 December 2023 19:32 WIB, 2023
MAKI minta KPK-Polri segera tangkap Harun Masiku jangan jadikan "sandera politik"
18 November 2023 14:58 WIB, 2023