Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK menerapkan proses pengadilan tanpa dihadiri tersangka atau in absentia dalam penindakan kasus dugaan korupsi yang menjerat buron Harun Masiku (HM).
"Untuk menjaga muruah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permohonan tersebut telah dikirimkan MAKI ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK. Langkah penerapan proses hukum tersebut, menurut Boyamin, perlu dilakukan KPK untuk menjaga nama baik lembaga antirasuah itu di mata masyarakat Indonesia.
Selain itu, tambahnya, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.
"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Boyamin berharap permohonan yang dikirimkan MAKI itu dapat segera direspons secara positif oleh KPK.
Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Ia berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Dalam rangka mengoptimalkan langkah pencarian, KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mencari Harun Masiku. Ajakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5).
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM, untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
"Untuk menjaga muruah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permohonan tersebut telah dikirimkan MAKI ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK. Langkah penerapan proses hukum tersebut, menurut Boyamin, perlu dilakukan KPK untuk menjaga nama baik lembaga antirasuah itu di mata masyarakat Indonesia.
Selain itu, tambahnya, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.
"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Boyamin berharap permohonan yang dikirimkan MAKI itu dapat segera direspons secara positif oleh KPK.
Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Ia berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Dalam rangka mengoptimalkan langkah pencarian, KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mencari Harun Masiku. Ajakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5).
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM, untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.