Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK

id Boyamin Saiman,Koordinator MAKI,Kalteng, Dewas KPK

Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) penuhi undangan klarifikasi Dewas KPK soal laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat, memenuhi undangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan klarifikasi soal laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan pihaknya.

"Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Filri," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat.


Boyamin mengatakan dirinya akan memberikan klarifikasi untuk dua hal. Pertama soal pertemuan antara Firli dengan pihak berperkara di KPK, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kedua, soal sewa rumah mewah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Boyamin berharap Dewas KPK secepatnya merampungkan pemeriksaan kode etik terhadap Firli agar prosesnya tidak mandek jika yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri.

"Saya berharap Dewas ini lebih cepat dari proses yang pidana karena etik itu cepat saja. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepet dan sebelum ada proses pengunduran diri, seperti Lili Pintauli itu kan repot atau kalau nanti terdakwa kan juga diberhentikan, nanti alasan dengan diberhentikan kan enggak bisa diproses lagi," ujarnya.

Pada Senin (13/11) pukul 21.19 WIB, MAKI melalui surat elektronik ke Dewas KPK secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

Laporan ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.

Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.

"Dulu kan waktu zaman helikopter kartu kuning saya istilahkan, kalau ini hidup mewah lagi rumah mewah tanpa LHKPN berarti kan kartu kuning ke dua plus, itu kan kartu merah. Mudah-mudahan kan itu maksimal, diminta mengundurkan diri, karena saksi terberatnya kan itu," kata Boyamin.