Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AK2KB) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ma'ruf Kurkhi mengingatkan bahwa perkawinan usia dini memiliki dampak dan kecenderungan menurunkan kualitas hidup pasangan karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa berisiko buruk.
“Diantaranya risiko persalinan, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga resiko stunting pada anak yang dilahirkan,” kata Ma'ruf Kurkhi di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Ma'ruf Kurkhi, upaya pencegahan pernikahan anak remaja usia dini diperlukan kolaborasi dan sinergitas seluruh pihak demi mengatasi masalah yang berisiko bagi masa depan generasi muda.
Harus diakui, pada sisi lain pencegahan perkawinan anak usia dini masih sulit untuk di kendalikan karena banyaknya faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia dini, seperti faktor ekonomi, faktor kecelakaan dalam pergaulan, hingga ketidakmengertian masyarakat tentang berbagai risiko yang bisa dialami.
Faktor lain adalah faktor pendidikan yang masih rendah juga sebagai salah satu aspek yang bisa mempengaruhi fenomena terjadinya pernikahan anak usia dini, termasuk juga adanya nikah siri di dalam masyarakat.
Belum lagi masih adanya suatu anggapan atau keyakinan di masyarakat desa, bahwa jika perempuan berusia di atas 20 tahun masih belum menikah dianggap perawan tua.
Baca juga: Ciptakan tenaga terampil, Disnakertrans ikutkan 20 warga Pulpis di PDN
Menurut Ma'ruf Kurkhi, pencegahan perkawinan usia dini dan penurunan angka stunting menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pihaknya bersama Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan juga telah membuat kesepakatan terkait dengan upaya pencegahan perkawinan usia dini.
“Diharapkan pemerintah desa juga secara pro aktif memberikan edukasi kepada warga, khususnya para orang tua untuk bisa melakukan pengawasan terhadap anak dan mencegah usia dini untuk penurunan angka stunting di kabupaten setempat,” ucapnya.
Kasus pernikahan usia dini, yang dimediasi DP3AK2KB dari bulan Januari sampai pertengahan Mei 2022 lalu, ada sebanyak tiga kasus pasangan pernikahan usia dini.
Menurutnya kondisi yang lebih memprihatinkan pada saat dilakukan mediasi itu jika ada situasi yang tidak diinginkan sehingga menjadi dilema.
Rekomendasi diberikan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) agar bisa melaksanakan pernikahan meskipun usia belum mencukupi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perkawinan.
“Pencegahan harus dilakukan sinergi secara bersama-sama karena pernikahan usia dini memiliki dampak buruk terhadap perkembangan fungsi reproduksi dan terjadi kehamilan yang dapat melahirkan generasi stunting,” demikian Ma`ruf Kurkhi.
Baca juga: DP3AP2KB Pulang Pisau perkirakan KDRT masih tinggi
Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan JCH persiapkan mental dan fisik
Baca juga: Kesbangpol Pulang Pisau ajak masyarakat amalkan nilai Pancasila
“Diantaranya risiko persalinan, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga resiko stunting pada anak yang dilahirkan,” kata Ma'ruf Kurkhi di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Ma'ruf Kurkhi, upaya pencegahan pernikahan anak remaja usia dini diperlukan kolaborasi dan sinergitas seluruh pihak demi mengatasi masalah yang berisiko bagi masa depan generasi muda.
Harus diakui, pada sisi lain pencegahan perkawinan anak usia dini masih sulit untuk di kendalikan karena banyaknya faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia dini, seperti faktor ekonomi, faktor kecelakaan dalam pergaulan, hingga ketidakmengertian masyarakat tentang berbagai risiko yang bisa dialami.
Faktor lain adalah faktor pendidikan yang masih rendah juga sebagai salah satu aspek yang bisa mempengaruhi fenomena terjadinya pernikahan anak usia dini, termasuk juga adanya nikah siri di dalam masyarakat.
Belum lagi masih adanya suatu anggapan atau keyakinan di masyarakat desa, bahwa jika perempuan berusia di atas 20 tahun masih belum menikah dianggap perawan tua.
Baca juga: Ciptakan tenaga terampil, Disnakertrans ikutkan 20 warga Pulpis di PDN
Menurut Ma'ruf Kurkhi, pencegahan perkawinan usia dini dan penurunan angka stunting menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pihaknya bersama Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan juga telah membuat kesepakatan terkait dengan upaya pencegahan perkawinan usia dini.
“Diharapkan pemerintah desa juga secara pro aktif memberikan edukasi kepada warga, khususnya para orang tua untuk bisa melakukan pengawasan terhadap anak dan mencegah usia dini untuk penurunan angka stunting di kabupaten setempat,” ucapnya.
Kasus pernikahan usia dini, yang dimediasi DP3AK2KB dari bulan Januari sampai pertengahan Mei 2022 lalu, ada sebanyak tiga kasus pasangan pernikahan usia dini.
Menurutnya kondisi yang lebih memprihatinkan pada saat dilakukan mediasi itu jika ada situasi yang tidak diinginkan sehingga menjadi dilema.
Rekomendasi diberikan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) agar bisa melaksanakan pernikahan meskipun usia belum mencukupi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perkawinan.
“Pencegahan harus dilakukan sinergi secara bersama-sama karena pernikahan usia dini memiliki dampak buruk terhadap perkembangan fungsi reproduksi dan terjadi kehamilan yang dapat melahirkan generasi stunting,” demikian Ma`ruf Kurkhi.
Baca juga: DP3AP2KB Pulang Pisau perkirakan KDRT masih tinggi
Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan JCH persiapkan mental dan fisik
Baca juga: Kesbangpol Pulang Pisau ajak masyarakat amalkan nilai Pancasila