Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berkomitmen meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah setempat.
“Peningkatan kualitas laporan keuangan itu melalui perbaikan-perbaikan, terutama pada tindak lanjut rekomendasi dari Tim BPK RI Kalteng sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tetap dipertahankan, tapi dengan kualitas yang semakin meningkat,” kata Kepala BPKAD Misnohartaku di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, Pemkab Barito Timur sudah menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng sebanyak enam kali berturut-turut. Raihan prestasi itu tidak terlepas karena kepemimpinan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas secara manajerial yang mendukung, baik manajemen pemerintahan maupun manajemen keuangannya.
Opini WTP itu juga atas kerja sama yang baik antara semua entitas yaitu semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk para camat dan lurah se-Kabupaten Barito Timur, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
“Kami harapkan nanti, semua OPD nanti bersinergi meningkatkan kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan WTP tapi dengan peningkatan kualitas,” katanya.
Dijelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Barito Timur dengan dilampiri laporan keuangan sudah diperiksa BPK RI Kalteng merupakan pelaksanaan memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IX Pasal 194.
Baca juga: Bupati Bartim apresiasi RSUD dan PMI ikut bantu warga terdampak banjir
Dalam laporannya juga disampaikan ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dimaksud merupakan laporan keuangan konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dijabarkan Misnohartako, ringkasan laporan keuangan Pemkab Barito Timur TA 2021 yakni pendapatan dengan target sebesar Rp903,09 miliar dan terealisasi sebesar Rp962,03 miliar atau 106,53 persen.
Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp920,55 miliar atau sebesar 88,38 persen dari target pada perubahan anggaran tahun 2021. Sedangkan total aset sebesar Rp1,455 triliun, total kewajiban sebesar Rp27,092 miliar serta total ekuitas sebesar Rp1,428 triliun.
“Secara rinci materi laporan keuangan tersebut sudah disampaikan pak Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada DPRD Barito Timur,” demikian Misnohartaku.
Baca juga: Aman dari PMK, Pemkab Bartim tetap gencarkan sosialisasi dan pemeriksaan
Baca juga: Realisasi PAD Bartim hingga Mei 2022 berkisar 32 persen dari target
Baca juga: Pemkab Bartim fasilitasi keberangkatan Jamaah Calon Haji
“Peningkatan kualitas laporan keuangan itu melalui perbaikan-perbaikan, terutama pada tindak lanjut rekomendasi dari Tim BPK RI Kalteng sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tetap dipertahankan, tapi dengan kualitas yang semakin meningkat,” kata Kepala BPKAD Misnohartaku di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, Pemkab Barito Timur sudah menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng sebanyak enam kali berturut-turut. Raihan prestasi itu tidak terlepas karena kepemimpinan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas secara manajerial yang mendukung, baik manajemen pemerintahan maupun manajemen keuangannya.
Opini WTP itu juga atas kerja sama yang baik antara semua entitas yaitu semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk para camat dan lurah se-Kabupaten Barito Timur, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
“Kami harapkan nanti, semua OPD nanti bersinergi meningkatkan kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan WTP tapi dengan peningkatan kualitas,” katanya.
Dijelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Barito Timur dengan dilampiri laporan keuangan sudah diperiksa BPK RI Kalteng merupakan pelaksanaan memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IX Pasal 194.
Baca juga: Bupati Bartim apresiasi RSUD dan PMI ikut bantu warga terdampak banjir
Dalam laporannya juga disampaikan ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dimaksud merupakan laporan keuangan konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dijabarkan Misnohartako, ringkasan laporan keuangan Pemkab Barito Timur TA 2021 yakni pendapatan dengan target sebesar Rp903,09 miliar dan terealisasi sebesar Rp962,03 miliar atau 106,53 persen.
Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp920,55 miliar atau sebesar 88,38 persen dari target pada perubahan anggaran tahun 2021. Sedangkan total aset sebesar Rp1,455 triliun, total kewajiban sebesar Rp27,092 miliar serta total ekuitas sebesar Rp1,428 triliun.
“Secara rinci materi laporan keuangan tersebut sudah disampaikan pak Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada DPRD Barito Timur,” demikian Misnohartaku.
Baca juga: Aman dari PMK, Pemkab Bartim tetap gencarkan sosialisasi dan pemeriksaan
Baca juga: Realisasi PAD Bartim hingga Mei 2022 berkisar 32 persen dari target
Baca juga: Pemkab Bartim fasilitasi keberangkatan Jamaah Calon Haji