Kampar (ANTARA) - Aparat Satreskrim Polres Kampar, Polda Riau meringkus RP (38), AS (39), dan SA (36) yang diduga kuat sebagai pencuri pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Kamis (9/6).
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra, di Bangkinang, Sabtu, menyebutkan dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 15 batang pipa besi ukuran 8 inci dengan panjang 2 meter, 4 batang besi pipa berukuran 4 inci dengan panjang 2 meter, tabung oksigen warna biru dongker, tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 4 unit sepeda motor, handphone, dan selang serta alat pemotong besi.
"Pelaku sudah lama menjadi target kami, dan kasus ini sudah terjadi tahun lalu dan baru sekarang kami berhasil meringkus para pelaku ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan," katanya.
Dia menjelaskan pencurian dilakukan pada akhir tahun lalu, tepatnya pada 12 Desember 2021 sekitar pukul 01.28 WIB, di Kota Batak Yarb 16, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Saat itu, pelapor Karyan (53) mendatangi lokasi kejadian dan melihat pagar kawat besi telah dirusak oleh seseorang.
"Pelapor kaget melihat pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang serta pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang milik (PHR) telah dalam keadaan rusak dan hilang," kata Berry.
Saat itu diperkirakan kerugian yang dialami oleh PT PHR sebesar Rp41.040.000.
Lalu Karyan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung. Kemudian tim bergerak menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terduga pelaku atas nama RP yang sedang berada di sebuah Ruko di Jl Maharaja Indra, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
"Setelah diinterogasi RP, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yard 16 Tapung tahun lalu," katanya.
Dari situ, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS dan SA yang sedang berada di dalam Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
"Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah melakukan pencurian empat kali di lokasi itu dan menjalankan aksinya selalu tengah malam. Saat ini satu pelaku lainnya DS masih diburu dan ditetapkan menjadi buronan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra, di Bangkinang, Sabtu, menyebutkan dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 15 batang pipa besi ukuran 8 inci dengan panjang 2 meter, 4 batang besi pipa berukuran 4 inci dengan panjang 2 meter, tabung oksigen warna biru dongker, tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 4 unit sepeda motor, handphone, dan selang serta alat pemotong besi.
"Pelaku sudah lama menjadi target kami, dan kasus ini sudah terjadi tahun lalu dan baru sekarang kami berhasil meringkus para pelaku ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan," katanya.
Dia menjelaskan pencurian dilakukan pada akhir tahun lalu, tepatnya pada 12 Desember 2021 sekitar pukul 01.28 WIB, di Kota Batak Yarb 16, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Saat itu, pelapor Karyan (53) mendatangi lokasi kejadian dan melihat pagar kawat besi telah dirusak oleh seseorang.
"Pelapor kaget melihat pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang serta pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang milik (PHR) telah dalam keadaan rusak dan hilang," kata Berry.
Saat itu diperkirakan kerugian yang dialami oleh PT PHR sebesar Rp41.040.000.
Lalu Karyan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung. Kemudian tim bergerak menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terduga pelaku atas nama RP yang sedang berada di sebuah Ruko di Jl Maharaja Indra, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
"Setelah diinterogasi RP, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yard 16 Tapung tahun lalu," katanya.
Dari situ, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS dan SA yang sedang berada di dalam Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
"Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah melakukan pencurian empat kali di lokasi itu dan menjalankan aksinya selalu tengah malam. Saat ini satu pelaku lainnya DS masih diburu dan ditetapkan menjadi buronan.