Jakarta (ANTARA) - Bekas anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan berpendapat maraknya konvoi dan kampanye ideologi khilafah secara terang-terangan dewasa ini sebagai akibat dari lemahnya regulasi negara yang mengatur terhadap paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Karena memang masih ada celah hukum, yang mana lemahnya hukum kita yang belum bisa menindak mereka dengan pasal terorisme atau makar," ujar Ken Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pendiri NII Crisis Center ini mengatakan yang menjadikan situasi ini kian miris adalah ketika paham ini mulai menjangkiti tidak hanya masyarakat biasa, namun juga sudah masuk kepada aparat negara seperti TNI-Polri, ASN hingga kepada kalangan publik figur dan artis.
Baca juga: Ini pola kelompok Khilafatul Muslimin sebarkan ideologi khilafah di Indonesia
"Tema-tema khilafah sekarang mulai ramai kembali, mereka ini selalu berlindung atas nama kebebasan berpendapat, ini demokrasi, sehingga mereka menggunakan celah ini untuk menyampaikan propaganda-propagandanya di tengah masyarakat," jelas Ken.
Ken kembali menegaskan urgensi terkait pengkajian regulasi yang melarang adanya ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Dia menilai, hal ini tidak bisa dibiarkan terkait kian masifnya perkembangan jaringan kelompok radikal yang justru dapat membahayakan bangsa Indonesia.
Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, pemimpin Khilafatul Muslimin terancam 15 tahun penjara
"Jadi kita berharap regulasi yang jelas. Kalau mereka bicara khilafah, kita berharap mereka bisa ditindak dengan hukum. Karena kalau tidak maka aparat seperti melihat di dalam kaca, tidak bisa menyentuh. Hanya bisa memonitor, menunggu mereka melakukan aksi. Ini kan mengkhawatirkan," tegas Ken.
Pria yang pernah dinobatkan sebagai perekrut anggota NII terbaik di tahun 2000-an ini, juga menilai langkah pembubaran kelompok atau ormas radikal seperti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukanlah menjadi solusi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme.
"Selama ini yang terjadi adalah ormas radikal hanya ditindak secara organisasinya saja, sementara orang-orangnya ketika ganti nama mereka bisa melakukan propagandanya kembali dengan nama-nama yang lain," tutur Ken.
Baca juga: Tangani kasus konvoi khilafah, polisi bentuk tim khusus
Pasalnya, tidak hanya berlindung dibalik hak asasi dan juga kebebasan berpendapat, namun kelompok ini juga kerap berupaya mengambil simpati masyarakat melalui kedok gerakan sosial, seperti kerja bakti, donor darah dan berbagai kegiatan yang seolah-olah ingin membantu masyarakat. Dan hal ini menurutnya harus menjadi kewaspadaan bagi masyarakat.
"Sehingga yang terjadi masyarakat susah untuk mengidentifikasi dan akhirnya banyak masyarakat yang bersimpati dan bergabung ke sana,” ujarnya.
Untuk itu, selain penajaman regulasi dirinya juga berharap ada upaya konkret lainnya dari pemerintah khususnya Kementerian Agama untuk mengkaji aturan terkait sertifikasi penceramah, sehingga orasi-orasi keagamaan yang ada di masyarakat bisa menyejukkan, mempersatukan antarumat beragama agar terhindar dari perpecahan
Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin sama bahayanya dengan HTI, NII, ISIS
Baca juga: Aparat hukum diminta tindak tegas kampanye khilafah
Baca juga: Ma'ruf Amin: Segera sadarkan orang yang memaksakan khilafah di Indonesia
"Karena memang masih ada celah hukum, yang mana lemahnya hukum kita yang belum bisa menindak mereka dengan pasal terorisme atau makar," ujar Ken Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pendiri NII Crisis Center ini mengatakan yang menjadikan situasi ini kian miris adalah ketika paham ini mulai menjangkiti tidak hanya masyarakat biasa, namun juga sudah masuk kepada aparat negara seperti TNI-Polri, ASN hingga kepada kalangan publik figur dan artis.
Baca juga: Ini pola kelompok Khilafatul Muslimin sebarkan ideologi khilafah di Indonesia
"Tema-tema khilafah sekarang mulai ramai kembali, mereka ini selalu berlindung atas nama kebebasan berpendapat, ini demokrasi, sehingga mereka menggunakan celah ini untuk menyampaikan propaganda-propagandanya di tengah masyarakat," jelas Ken.
Ken kembali menegaskan urgensi terkait pengkajian regulasi yang melarang adanya ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Dia menilai, hal ini tidak bisa dibiarkan terkait kian masifnya perkembangan jaringan kelompok radikal yang justru dapat membahayakan bangsa Indonesia.
Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, pemimpin Khilafatul Muslimin terancam 15 tahun penjara
"Jadi kita berharap regulasi yang jelas. Kalau mereka bicara khilafah, kita berharap mereka bisa ditindak dengan hukum. Karena kalau tidak maka aparat seperti melihat di dalam kaca, tidak bisa menyentuh. Hanya bisa memonitor, menunggu mereka melakukan aksi. Ini kan mengkhawatirkan," tegas Ken.
Pria yang pernah dinobatkan sebagai perekrut anggota NII terbaik di tahun 2000-an ini, juga menilai langkah pembubaran kelompok atau ormas radikal seperti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukanlah menjadi solusi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme.
"Selama ini yang terjadi adalah ormas radikal hanya ditindak secara organisasinya saja, sementara orang-orangnya ketika ganti nama mereka bisa melakukan propagandanya kembali dengan nama-nama yang lain," tutur Ken.
Baca juga: Tangani kasus konvoi khilafah, polisi bentuk tim khusus
Pasalnya, tidak hanya berlindung dibalik hak asasi dan juga kebebasan berpendapat, namun kelompok ini juga kerap berupaya mengambil simpati masyarakat melalui kedok gerakan sosial, seperti kerja bakti, donor darah dan berbagai kegiatan yang seolah-olah ingin membantu masyarakat. Dan hal ini menurutnya harus menjadi kewaspadaan bagi masyarakat.
"Sehingga yang terjadi masyarakat susah untuk mengidentifikasi dan akhirnya banyak masyarakat yang bersimpati dan bergabung ke sana,” ujarnya.
Untuk itu, selain penajaman regulasi dirinya juga berharap ada upaya konkret lainnya dari pemerintah khususnya Kementerian Agama untuk mengkaji aturan terkait sertifikasi penceramah, sehingga orasi-orasi keagamaan yang ada di masyarakat bisa menyejukkan, mempersatukan antarumat beragama agar terhindar dari perpecahan
Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin sama bahayanya dengan HTI, NII, ISIS
Baca juga: Aparat hukum diminta tindak tegas kampanye khilafah
Baca juga: Ma'ruf Amin: Segera sadarkan orang yang memaksakan khilafah di Indonesia