Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita Terkait
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya
Kamis, 28 Juli 2022 13:02 Wib
19 anggota Khilafatul Muslimin deklarasi setia kepada NKRI
Jumat, 8 Juli 2022 21:56 Wib
Sebanyak 53 anggota Khilafatul Muslimin deklarasi setia NKRI
Kamis, 30 Juni 2022 23:29 Wib
Polisi amankan tujuh anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri
Kamis, 16 Juni 2022 17:38 Wib
Densus dalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan terorisme
Kamis, 16 Juni 2022 17:27 Wib
Keberadaan Khilafatul Muslimin dikabarkan berada di Tapin
Rabu, 15 Juni 2022 13:54 Wib
23 orang kasus konvoi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 14 Juni 2022 18:23 Wib
Polisi sita uang senilai Rp2,3 miliar milik Khilafatul Muslimin
Minggu, 12 Juni 2022 19:22 Wib