Wonogiri (ANTARA) - Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh anggota Khilafatul Muslimin terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota, Jawa Tengah.
"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis.
Anggota khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah, berinisial YH dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
Baca juga: Densus dalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan terorisme
Kapolres menjelaskan penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.
Kapolres mengatakan kegiatan Khilafatul Muslimin tersebut berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto. Pengajian itu awalnya sempat diikuti masyarakat setempat.
Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor. Seiring berjalan waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga, namun ajaran yang dibawa diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar.
Baca juga: Keberadaan Khilafatul Muslimin dikabarkan berada di Tapin
Kelompok Khilafatul Muslimin kemudian muncul lagi pada 2021, dengan caranya mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," katanya menjelaskan.
Polisi dalam kasus tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buku materi kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Baca juga: 23 orang kasus konvoi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka
Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.
Baca juga: Polisi tetapkan 6 orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Baca juga: Polisi sita uang senilai Rp2,3 miliar milik Khilafatul Muslimin
Baca juga: Empat tokoh penting Khilafatul Muslimin diciduk
Berita Terkait
Oknum guru cabuli siswi SMP di ruang laboratorium sekolah
Sabtu, 23 September 2023 9:33 Wib
Oknum polisi tembak polisi ternyata pelaku pemerasan
Kamis, 21 April 2022 14:21 Wib
Propam selidiki peristiwa polisi tembak polisi di Sukoharjo
Rabu, 20 April 2022 21:20 Wib
Dua tersangka ditetapkan tersangka terkait tewasnya mahasiswa Diklatsar Menwa UNS
Jumat, 5 November 2021 17:05 Wib
Polisi tahan oknum guru SD asusila enam siswanya
Jumat, 10 September 2021 19:16 Wib
Kompolnas Minta Foto Bugil Kapolsek Wonogiri Ditelusuri
Sabtu, 2 November 2013 16:55 Wib