Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun 2021.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.
KPK memastikan setiap kegiatan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan pada masyarakat.
"KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi penanganan perkara ini," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus dana PEN itu, KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, yaitu Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Budi Susanto dari pihak swasta, dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai teller Smartdeal Money Changer.
Berikutnya, KPK juga memanggil empat saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu, yakni Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 20162021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021sekarang Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
Terakhir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai saksi di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Andi Merya. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.
KPK memastikan setiap kegiatan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan pada masyarakat.
"KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi penanganan perkara ini," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus dana PEN itu, KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, yaitu Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Budi Susanto dari pihak swasta, dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai teller Smartdeal Money Changer.
Berikutnya, KPK juga memanggil empat saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu, yakni Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 20162021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021sekarang Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
Terakhir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai saksi di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Andi Merya. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.