Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) meminta Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) meningkatkan pengawasan terhadap notaris untuk meminimalkan tindak pencucian uang.
"Majelis pengawas notaris berwenang dan kewajiban mengawasi serta memastikan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ini untuk meminimalkan potensi tindak pencucian uang," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, penerapan PMPJ oleh notaris dimaksudkan agar notaris tidak dimanfaatkan pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme. Upaya ini dilakukan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa notaris.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait Rapat Koordinasi (Rakor) MPWN dan MPDN di salah satu hotel di Palangka Raya. Rapat itu dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengawasan PMPD serta penanganan permasalahan kenotariatan di Kalteng.
Peserta pada rapat koordinasi itu sebanyak 50 orang yang terdiri dari MPWN, MPDN Kota Palangka Raya, MPDN Kabupaten Kapuas, MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat, MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur dan MPWN dan MPDN Wilayah Kalteng.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng saat itu hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi dan Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar.
Baca juga: Realisasi PAD parkir di Palangka Raya capai Rp726 juta
Hendra mengatakan, Raktor itu bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.
"Selain itu juga dibahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga ke depan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Dia pun berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan maksimal, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selalu jalin komunikasi yang intens dengan pengurus wilayah notaris sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi majelis pengawasan di Kalteng semakin optimal," demikian Hendra.
Baca juga: Raperda inisiatif DPRD Palangka Raya ditarik dari propemperda
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling
"Majelis pengawas notaris berwenang dan kewajiban mengawasi serta memastikan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ini untuk meminimalkan potensi tindak pencucian uang," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, penerapan PMPJ oleh notaris dimaksudkan agar notaris tidak dimanfaatkan pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme. Upaya ini dilakukan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa notaris.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait Rapat Koordinasi (Rakor) MPWN dan MPDN di salah satu hotel di Palangka Raya. Rapat itu dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengawasan PMPD serta penanganan permasalahan kenotariatan di Kalteng.
Peserta pada rapat koordinasi itu sebanyak 50 orang yang terdiri dari MPWN, MPDN Kota Palangka Raya, MPDN Kabupaten Kapuas, MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat, MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur dan MPWN dan MPDN Wilayah Kalteng.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng saat itu hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi dan Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar.
Baca juga: Realisasi PAD parkir di Palangka Raya capai Rp726 juta
Hendra mengatakan, Raktor itu bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.
"Selain itu juga dibahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga ke depan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Dia pun berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan maksimal, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selalu jalin komunikasi yang intens dengan pengurus wilayah notaris sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi majelis pengawasan di Kalteng semakin optimal," demikian Hendra.
Baca juga: Raperda inisiatif DPRD Palangka Raya ditarik dari propemperda
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling