Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum di kota setempat mencapai Rp726 juta lebih.
"Sampai 13 Juni lalu realisasi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum kita telah tercapai 72,60 persen dari total target selama 2022 senilai Rp1 miliar," kata Alman di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, penerimaan dari retribusi parkir di tepian jalan umum itu selama periode Januari-Mei tercapai Rp686 juta lebih. Sementara pada periode 1-13 Juni 2022 tercapai Rp39 juta lebih.
"Sementara penetapan besaran biaya retribusi parkir di tepian jalan umum itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2018," kata pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Kota Palangka Raya itu.
Alman mengatakan, tingginya realisasi retribusi parkir ditepi jalan umum itu dapat dijadikan indikasi kebangkitan ekonomi masyarakat yang sejak bulan ketiga 2020 lalu terdampak pandemi COVID-19.
Seiring kelonggaran yang diberikan terhadap aktivitas masyarakat serta semakin menurunnya jumlah penyebaran virus corona berdampak pada peningkatan kegiatan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya pun optimistis bahwa target PAD dari sektor tersebut akan tercapai pada akhir tahun mendatang.
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
"Melihat dari perkembangan yang ada, kami pun juga optimus PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum akan melebihi dari target yang kita tetapkan," kata Alman.
Apalagi, saat ini Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah menerapkan penataan parkir secara digital yang diberi nama Sistem Penataan Parkir "Si Takir".
Si Takir merupakan inovasi aplikasi yang diluncurkan Dishub "Kota Cantik". Aplikasi itu juga digunakan untuk memaksimalkan target PAD dari retribusi.
Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat memantau lokasi dan pengelola atau juru parkir yang sah. Untuk itu, masyarakat setempat diminta memaksimalkan keberadaan aplikasi tersebut, baik untuk mengetahui lokasi dan legalitas retribusi yang dilakukan juru parkir.
"Menggunakan aplikasi itu, data lokasi dan juru parkir akan selalu terpantau. Selain memudahkan masyarakat juga untuk meminimalkan kebocoran PAD," demikian Alman.
Baca juga: Pengadilan kabulkan gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan Katingan
Baca juga: Palangka Raya gencarkan vaksinasi penguat antisipasi varian BA.4 dan BA.5
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta semua pihak ikut cegah karhutla sejak dini
"Sampai 13 Juni lalu realisasi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum kita telah tercapai 72,60 persen dari total target selama 2022 senilai Rp1 miliar," kata Alman di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, penerimaan dari retribusi parkir di tepian jalan umum itu selama periode Januari-Mei tercapai Rp686 juta lebih. Sementara pada periode 1-13 Juni 2022 tercapai Rp39 juta lebih.
"Sementara penetapan besaran biaya retribusi parkir di tepian jalan umum itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2018," kata pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Kota Palangka Raya itu.
Alman mengatakan, tingginya realisasi retribusi parkir ditepi jalan umum itu dapat dijadikan indikasi kebangkitan ekonomi masyarakat yang sejak bulan ketiga 2020 lalu terdampak pandemi COVID-19.
Seiring kelonggaran yang diberikan terhadap aktivitas masyarakat serta semakin menurunnya jumlah penyebaran virus corona berdampak pada peningkatan kegiatan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya pun optimistis bahwa target PAD dari sektor tersebut akan tercapai pada akhir tahun mendatang.
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
"Melihat dari perkembangan yang ada, kami pun juga optimus PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum akan melebihi dari target yang kita tetapkan," kata Alman.
Apalagi, saat ini Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah menerapkan penataan parkir secara digital yang diberi nama Sistem Penataan Parkir "Si Takir".
Si Takir merupakan inovasi aplikasi yang diluncurkan Dishub "Kota Cantik". Aplikasi itu juga digunakan untuk memaksimalkan target PAD dari retribusi.
Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat memantau lokasi dan pengelola atau juru parkir yang sah. Untuk itu, masyarakat setempat diminta memaksimalkan keberadaan aplikasi tersebut, baik untuk mengetahui lokasi dan legalitas retribusi yang dilakukan juru parkir.
"Menggunakan aplikasi itu, data lokasi dan juru parkir akan selalu terpantau. Selain memudahkan masyarakat juga untuk meminimalkan kebocoran PAD," demikian Alman.
Baca juga: Pengadilan kabulkan gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan Katingan
Baca juga: Palangka Raya gencarkan vaksinasi penguat antisipasi varian BA.4 dan BA.5
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta semua pihak ikut cegah karhutla sejak dini