Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo meminta kepada pemerintah setempat dan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan serta masyarakat, agar melakukan pencegahan sejak dini terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Hal itu bertujuan agar bencana yang dapat merugikan masyarakat dan daerah itu, jangan sampai terjadi. Makanya di cegah sejak dini," kata Sigit Widodo, Minggu.
Memang cuaca di 'Kota Cantik' Palangka Raya selama beberapa bulan ini masih ada diguyur hujan. Namun dengan hal tersebut, jangan sampai menyepelekan terkait hal itu. Sebab karhutla bisa saja terjadi kapan saja, karena lahan yang kering akibat terjemur matahari sangat rawan dan mudah sekali terbakar.
"Tidak ada salahnya instansi terkait memetakan daerah mana saja yang menjadi rawan langganan karhutla. Kalau sudah dipetakan, tentunya pengawasan akan terus dilakukan oleh tim yang sudah terbentuk," bebernya.
Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya menuturkan, apabila karhutla tidak bisa dicegah tentunya akan ada banyak dampak yang akan muncul di daerah.
Pertama adalah dari segi kesehatan, karena asap dari pembakaran lahan yang masuk ke pemukiman dan perkotaan akan dihirup oleh warga.
Kemudian sejumlah orang yang menderita penyakit asma, tentunya sangat mengganggu sekali pernafasannya apabila asap dari karhutla itu terhirup.
"Dampak karhutla seperti tahun 2015 lalu yang sangat parah, harga bahan sembako ikut naik karena biaya angkut bahan pangan naik. Itu pun salah satunya karena kendaraan yang mengangkut bahan pangan, juga ikut terganggu pemandangannya karena asap sehingga jam kedatangan barang tersebut ikut terganggu dibandingkan keadaan normal," ungkapnya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling
Sedangkan dari pantauan di lapangan, personel jajaran Polresta Palangka Raya hampir setiap hari melakukan imbauan terkait bahaya karhutla ke sejumlah kecamatan yang dianggap daerahnya rawan karhutla.
Agar masyarakat ingat dan tidak melakukan pembakaran lahan, anggota kepolisian juga ada yang membentangkan spanduk imbauan tidak membakar lahan dan sebagainya beserta hukuman kurungan penjara apabila ada kedapatan membakar.
Baca juga: Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot tingkatkan pelayanan di sektor kesehatan
"Hal itu bertujuan agar bencana yang dapat merugikan masyarakat dan daerah itu, jangan sampai terjadi. Makanya di cegah sejak dini," kata Sigit Widodo, Minggu.
Memang cuaca di 'Kota Cantik' Palangka Raya selama beberapa bulan ini masih ada diguyur hujan. Namun dengan hal tersebut, jangan sampai menyepelekan terkait hal itu. Sebab karhutla bisa saja terjadi kapan saja, karena lahan yang kering akibat terjemur matahari sangat rawan dan mudah sekali terbakar.
"Tidak ada salahnya instansi terkait memetakan daerah mana saja yang menjadi rawan langganan karhutla. Kalau sudah dipetakan, tentunya pengawasan akan terus dilakukan oleh tim yang sudah terbentuk," bebernya.
Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya menuturkan, apabila karhutla tidak bisa dicegah tentunya akan ada banyak dampak yang akan muncul di daerah.
Pertama adalah dari segi kesehatan, karena asap dari pembakaran lahan yang masuk ke pemukiman dan perkotaan akan dihirup oleh warga.
Kemudian sejumlah orang yang menderita penyakit asma, tentunya sangat mengganggu sekali pernafasannya apabila asap dari karhutla itu terhirup.
"Dampak karhutla seperti tahun 2015 lalu yang sangat parah, harga bahan sembako ikut naik karena biaya angkut bahan pangan naik. Itu pun salah satunya karena kendaraan yang mengangkut bahan pangan, juga ikut terganggu pemandangannya karena asap sehingga jam kedatangan barang tersebut ikut terganggu dibandingkan keadaan normal," ungkapnya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling
Sedangkan dari pantauan di lapangan, personel jajaran Polresta Palangka Raya hampir setiap hari melakukan imbauan terkait bahaya karhutla ke sejumlah kecamatan yang dianggap daerahnya rawan karhutla.
Agar masyarakat ingat dan tidak melakukan pembakaran lahan, anggota kepolisian juga ada yang membentangkan spanduk imbauan tidak membakar lahan dan sebagainya beserta hukuman kurungan penjara apabila ada kedapatan membakar.
Baca juga: Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot tingkatkan pelayanan di sektor kesehatan