Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Basirun B Sahepar membenarkan rancangan peraturan daerah inisiatif pihaknya, telah ditarik dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Penarikan raperda inisiatif tentang Perencanaan Pembangunan Daerah itu setelah adanya kesepakatan bersama dengan Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kota, kata Basirun usai rapat paripurna ke 2 Masa Sidang III di ruang DPRD setempat, Senin.
"Hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, memang raperda inisiatif itu harus ditarik dari Propemperda," tambahnya.
Adapun alasan penarikan raperda inisiatif itu yakni, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan melakukan sinkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Oleh karena itu, Pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah
"Itu sejumlah alasan yang mengharuskan raperda inisiatif DPRD Palangka Raya itu ditarik," tutur Basirun.
Baca juga: Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak
Politisi Partai Demokrat Kota Palangka Raya itu juga menyatakan, bahwa Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. Dengan adanya keselarasan dalam RKPD, maka tidak akan terjadi konflik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD.
"Raperda tentang perencanaan pembangunan daerah cukup diatur oleh peraturan perundangan yang telah ada seperti Undang-Undang Nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Permendagri Nomor 86 2017," demikian Basirun.
Dalam rapat paripurna yang pertama kali dilaksanakan secara tatap muka itu, berjalan lancar dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin beserta belasan kepala dinas dan yang diundang secara resmi oleh Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot tingkatkan pelayanan di sektor kesehatan
Baca juga: DPRD terus dorong Pemkot Palangka Raya sosialisasikan QRIS
Penarikan raperda inisiatif tentang Perencanaan Pembangunan Daerah itu setelah adanya kesepakatan bersama dengan Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kota, kata Basirun usai rapat paripurna ke 2 Masa Sidang III di ruang DPRD setempat, Senin.
"Hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, memang raperda inisiatif itu harus ditarik dari Propemperda," tambahnya.
Adapun alasan penarikan raperda inisiatif itu yakni, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan melakukan sinkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Oleh karena itu, Pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah
"Itu sejumlah alasan yang mengharuskan raperda inisiatif DPRD Palangka Raya itu ditarik," tutur Basirun.
Baca juga: Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak
Politisi Partai Demokrat Kota Palangka Raya itu juga menyatakan, bahwa Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. Dengan adanya keselarasan dalam RKPD, maka tidak akan terjadi konflik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD.
"Raperda tentang perencanaan pembangunan daerah cukup diatur oleh peraturan perundangan yang telah ada seperti Undang-Undang Nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Permendagri Nomor 86 2017," demikian Basirun.
Dalam rapat paripurna yang pertama kali dilaksanakan secara tatap muka itu, berjalan lancar dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin beserta belasan kepala dinas dan yang diundang secara resmi oleh Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot tingkatkan pelayanan di sektor kesehatan
Baca juga: DPRD terus dorong Pemkot Palangka Raya sosialisasikan QRIS