Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Bryan Iskandar menilai sosialisasi program Tanah Obyek Reforma Agraria masih relatif minim, karena banyak masyarakat di provinsi ini yang masih mempertanyakan mekanisme maupun prosedur pengurusannya.
Pertanyaan itu sering disampaikan kepada para anggota dewan saat melakukan reses dan bertemu masyarakat di sejumlah wilayah di provinsi ini, kata Bryan di Palangka Raya, kemarin.
"Masyarakat bahkan memohon Program TORA ini disosialisasikan secara masif sampai ke tingkat desa. Dengan begitu, informasi terkait TORA ini bisa diketahui secara jelas," ucapnya.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu, Program TORA kesannya kurang begitu dikenal masyarakat bila dibandingkan dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sebab, PTSL nyaris diketahui masyarakat hingga tingkat perdesaan, dan tiga tahun terakhir ini telah diterbitkan setidaknya 20 juta sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bryan mengatakan, padahal program TORA bukan hanya salah satu program strategis nasional, tapi juga satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo. Di mana program ini merupakan salah satu upaya mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas dalam mengakses hak atas kepemilikan tanah.
"Akibat kekurangtahuan sebagian besar masyarakat di Kalteng terhadap program TORA ini, akhirnya keinginan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah, belum dapat terlaksana," kata dia.
Baca juga: Optimalkan BLK dan SMK di Kalteng dalam mendukung food estate
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalteng itu meyakini, banyak masyarakat lokal di provinsi ini yang mengharapkan lahannya mendapat sertifikat hak milik. Hanya, lahan masyarakat itu bisa dibuat sertifikat dengan terlebih dahulu didaftarkan melalui program TORA.
Dia mengatakan program strategis nasional sekaligus unggulan Presiden Jokowi ini, kesannya masih belum mampu mengakomodir harapan masyarakat lokal, yang selama ini banyak mendambakan sertifikat gratis tersebut.
"Program TORA ini masih cenderung banyak salah sasaran, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelola tanah/kebun mereka. Jadi, kami mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengevaluasi kembali program itu," demikian Bryan.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda awasi pelaksanaan reklamasi dan reboisasi hutan
Baca juga: Kantor pelayanan publik diminta tak jauh dari permukiman warga
Pertanyaan itu sering disampaikan kepada para anggota dewan saat melakukan reses dan bertemu masyarakat di sejumlah wilayah di provinsi ini, kata Bryan di Palangka Raya, kemarin.
"Masyarakat bahkan memohon Program TORA ini disosialisasikan secara masif sampai ke tingkat desa. Dengan begitu, informasi terkait TORA ini bisa diketahui secara jelas," ucapnya.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu, Program TORA kesannya kurang begitu dikenal masyarakat bila dibandingkan dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sebab, PTSL nyaris diketahui masyarakat hingga tingkat perdesaan, dan tiga tahun terakhir ini telah diterbitkan setidaknya 20 juta sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bryan mengatakan, padahal program TORA bukan hanya salah satu program strategis nasional, tapi juga satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo. Di mana program ini merupakan salah satu upaya mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas dalam mengakses hak atas kepemilikan tanah.
"Akibat kekurangtahuan sebagian besar masyarakat di Kalteng terhadap program TORA ini, akhirnya keinginan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah, belum dapat terlaksana," kata dia.
Baca juga: Optimalkan BLK dan SMK di Kalteng dalam mendukung food estate
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalteng itu meyakini, banyak masyarakat lokal di provinsi ini yang mengharapkan lahannya mendapat sertifikat hak milik. Hanya, lahan masyarakat itu bisa dibuat sertifikat dengan terlebih dahulu didaftarkan melalui program TORA.
Dia mengatakan program strategis nasional sekaligus unggulan Presiden Jokowi ini, kesannya masih belum mampu mengakomodir harapan masyarakat lokal, yang selama ini banyak mendambakan sertifikat gratis tersebut.
"Program TORA ini masih cenderung banyak salah sasaran, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelola tanah/kebun mereka. Jadi, kami mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengevaluasi kembali program itu," demikian Bryan.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda awasi pelaksanaan reklamasi dan reboisasi hutan
Baca juga: Kantor pelayanan publik diminta tak jauh dari permukiman warga