Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Yan Sultra mengancam menindak tegas aparat kepolisian yang melindungi penambangan bijih timah ilegal, guna  mengatasi maraknya penambangan liar tersebut.

"Aparat yang mem-backing-i saya tidak tegas, ini komitmen kami untuk mendukung pemerintah bagaimana mengatasi penambangan ilegal " kata Irjen Pol. Yan Sultra di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penindakan terhadap tambang ilegal sudah sering dilakukan namun kegiatan ini belum sepenuhnya teratasi sehingga sampai saat ini tambang ilegal masih marak di Babel. Oleh karena itu hal seperti ini tidak dapat dilakukan oleh pihak kepolisian saja, tetapi harus melibatkan semua pihak.

"Bagi aparat kepolisian yang terlibat atau mem-backing-i tambang tambang ilegal ini, saya pastikan diproses sesuai hukum," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan Presiden RI Joko Widodo menugaskan Pj. Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin sangat tepat karena saat ini Ridwan Djamaluddin juga menyandang jabatan sebagai Dirjen Minerba di Kementerian ESDM RI.

"Mari kita bersama-sama berupaya mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan, dampak dari pertambangan timah sekaligus mencari solusi maraknya tambang timah ilegal," katanya.

Penjabat (Pj.) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pertambangan timah dengan kelestarian lingkungan merupakan dua hal yang berseberangan.

"Penambangan timah dengan kelestarian lingkungan itu adalah dua hal yang sering tidak sejalan akibat kurangnya kontrol," katanya.

Ia mencontohkan dalam beberapa tahun lalu yang boleh menambang timah hanyalah Perusahaan Tambang Timah Bangka (TTB) sehingga lingkungan masih terjaga dengan baik.

"Waktu saya kecil, saya bisa berenang di sungai, mencari udang, air sungai bening, dan bersih," katanya. 

Pada tahun 2021, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Cina di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Total ada lima orang kami amankan di lokasi, dua di antaranya teridentifikasi merupakan WNA berdasarkan identitas yang bersangkutan kami periksa," terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP Made Rasa.

Dijelaskan Made, lima orang tersebut berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu. Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55). Keduanya merupakan WNA asal Cina yang diketahui tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berupa sebelas alat berat terdiri dari ekskavator dan dozer serta dua puluh dump truck.

Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.

Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.

Penindakan terhadap aktivitas tambang batubara ilegal tersebut merupakan langkah tegas Polda Kalsel dan Polres jajaran untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan.

Pewarta : Aprionis
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024