Padang (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengingatkan para kepala daerah di Sumatera Barat bahwa potensi korupsi bisa terjadi sejak perencanaan program hingga implementasi.

"Mulai dari perencanaan hingga implementasi program pemerintahan ada potensi korupsi. Karena itu pengawasan harus dilakukan dengan komitmen penuh dari kepala daerah," katanya di Padang, Selasa.
 
Rangkaian program pemerintah itu mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi, hingga evaluasi.
 
Berdasarkan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK, katanya, dalam perencanaan bisa terjadi transaksi suap untuk memasukkan program tertentu dalam APBD, seperti pokok pikiran dewan. Biasanya jika praktik itu terjadi maka pelaksana program sudah disiapkan sejak awal.

Dalam pembahasan program pada APBD sering kali juga terjadi praktik korupsi. "Biasa dikenal dengan uang ketok palu," kata Firli.

Uang ketok palu

"Uang ketok palu ini sering terjadi. DPRD minta eksekutif membayar jika APBD ingin disahkan. Kalau hal seperti ini terjadi di Sumbar, silakan telepon KPK. Kami akan kawal," ujarnya.

Dalam tahap implementasi dan evaluasi juga terbuka peluang praktik korupsi sehingga perlu upaya pencegahan sejak dini.

"Kepala daerah harus menginventarisasi sistemnya. Kalau ada yang lemah, harus diperbaiki agar tidak ada lagi lubang terjadinya korupsi," katanya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan jika terjadi korupsi di lingkungan pemerintahan, selain yang menghambat pelaksanaan program-program pemerintah, juga berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat luas .

Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov Sumbar berkomitmen mencegah korupsi. Hal ini sejalan dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pemprov Sumbar 2021-2026 yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, serta berkualitas.

"Kami akan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan proses kerja, dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalkan peluang korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan koordinasi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi sehingga diperlukan upaya kerja bersama yang saling bersinergi, baik dari aparat pengawas intern pemerintah, pengawas eksternal dan institusi pemerintah lainnya serta aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.

Pewarta : Miko Elfisha
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024