Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Habib Said Abdul Saleh menegaskan bahwa pemerintah kabupaten mendukung penuh rancangan peraturan daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan inisiatif dari DPRD setempat.
Keberadaan Raperda CSR itu semakin memperkuat kewajiban perusahaan swasta melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di sekitar usahanya, kata Habib Saleh melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Kamis.
"Saya mewakili Bupati pun telah menyampaikan tanggapan kepala daerah atas Raperda CSR pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (21/6).
Dikatakan, CSR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 Nomor 25 Tahun 2007 terhadap UUD 1945, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai suatu kewajiban hukum yang disertai dengan sanksi hukum.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim tambah penyertaan modal ke Bank Kalteng
Semua usaha berbadan hukum atau badan usaha wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Badan usaha itu diantaranya PT, CV, Firma, dan Usaha Dagang sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15.
Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 juga mengamanatkan dibentuknya suatu forum tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi badan usaha untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mensinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Pemkab Barito Timur mengharapkan adanya payung hukum dalam kerja sama antara pengusaha dan pemerintah dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan serta terarah penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan pelaku usaha," demikian Habib Saleh.
Baca juga: Pemkab Bartim matangkan penyelenggaraan SPIP terintegrasi
Baca juga: Wabup Bartim ingatkan JCH jaga kondisi kesehatan selama di Arab Saudi
Keberadaan Raperda CSR itu semakin memperkuat kewajiban perusahaan swasta melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di sekitar usahanya, kata Habib Saleh melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Kamis.
"Saya mewakili Bupati pun telah menyampaikan tanggapan kepala daerah atas Raperda CSR pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (21/6).
Dikatakan, CSR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 Nomor 25 Tahun 2007 terhadap UUD 1945, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai suatu kewajiban hukum yang disertai dengan sanksi hukum.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim tambah penyertaan modal ke Bank Kalteng
Semua usaha berbadan hukum atau badan usaha wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Badan usaha itu diantaranya PT, CV, Firma, dan Usaha Dagang sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15.
Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 juga mengamanatkan dibentuknya suatu forum tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi badan usaha untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mensinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Pemkab Barito Timur mengharapkan adanya payung hukum dalam kerja sama antara pengusaha dan pemerintah dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan serta terarah penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan pelaku usaha," demikian Habib Saleh.
Baca juga: Pemkab Bartim matangkan penyelenggaraan SPIP terintegrasi
Baca juga: Wabup Bartim ingatkan JCH jaga kondisi kesehatan selama di Arab Saudi