Mantan Presiden ACT penuhi panggilan polisi

Jumat, 8 Juli 2022 11:56 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut, Jumat.
 
Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.
 
Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan, hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
 
"Iya klarifikasi saja," kata Ahyudin.
 
Ahyudin enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, usai itu Ahyudin langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri menuju ruang penyidik.
 
"Nanti nanti ya," ujarnya sambil berlalu masuk.

Baca juga: Transaksi keuangan ACT ke seseorang diduga terkait Al Qaida
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden dan mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.
 
"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi lewat pesan instan, di Jakarta, Jumat.
 
Whisnu menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
 
Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.
 
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan Bagian Keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.
 
Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdit IV Dittipideksus.

Baca juga: BNPT diminta telusuri aliran dana ACT

Baca juga: Izin pengumpulan uang dan barang ACT dicabut

Baca juga: Dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik libatkan petinggi ACT

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Aksi damai di kantor KPU Kapuas kecam politik uang

11 December 2024 8:04 Wib

Puluhan remaja diciduk Polres Kobar saat melakukan aksi balapan liar

10 December 2024 17:00 Wib

DPRD sayangkan aksi KDRT masih terjadi di Palangka Raya

18 November 2024 12:49 Wib

Kepala Kesbangpol: Aksi bela negara mampu jaga harmoni Indonesia

01 November 2024 4:48 Wib

Anggota DPR RI: Aktifkan kembali poskamling cegah aksi pembakaran rumah kosong

15 October 2024 16:37 Wib
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

Timnas Indonesia putri berterima kasih pada masyarakat usai juara AFF

Olahraga - 06 December 2024 8:34 Wib

Pemkab harus hadir ditengah-tengah masyarakat ketika tertimpa musibah, kata Pj Bupati Kobar

Kabar Daerah - 09 December 2024 15:57 Wib

Orang tua diminta awasi anak dalam penggunaan media sosial

Kabar Daerah - 07 December 2024 17:33 Wib

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib