Izin pengumpulan uang dan barang ACT dicabut

Rabu, 6 Juli 2022 10:36 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Baca juga: Dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik libatkan petinggi ACT

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Forum Zakat : ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Baca juga: ACT-Pemkot Palangka Raya kolaborasi peningkatan ketahanan pangan

Baca juga: ACT-MRI salurkan kurban di pelosok daerah di Kalteng

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kepala Kesbangpol: Aksi bela negara mampu jaga harmoni Indonesia

01 November 2024 4:48 Wib

Anggota DPR RI: Aktifkan kembali poskamling cegah aksi pembakaran rumah kosong

15 October 2024 16:37 Wib

Polda Kalteng bentuk tim khusus tangani maraknya aksi pembakaran rumah kosong

15 October 2024 14:53 Wib

Tajeri: Aksi boikot 11 anggota DPRD Barut menghambat program masyarakat

11 October 2024 15:50 Wib

Disdik Palangka Raya: Gerakan sekolah sehat melalui aksi sehat bergizi

17 September 2024 19:31 Wib
Terpopuler

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 05 November 2024 16:49 Wib

DPMD Kapuas dukung simpul layanan pemetaan partisipatif

Kabar Daerah - 06 November 2024 19:21 Wib

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Habib Alhabsyi Solo dan Habib Al-idrus Martapura isi ceramah Kalteng bersholawat di Kasongan

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:55 Wib