Kuala Kapuas (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah mendesak proyek pekerjaan ruas jalan penghubung Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah menuju Jangkang, Kecamatan Pasak Telawang yang sudah ditetapkan segera dikerjakan.
"Proyek pengerjaan jalan Pujon-Jangkang agar bisa segera dilaksanakan, karena penting bagi akses masyarakat," kata Ardiansah di Kuala Kapuas, Senin.
Pasalnya, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, lelang pelaksanaan pekerjaan proyek ruas jalan penghubung tersebut sudah ditetapkan pemenangnya. Oleh sebab itu diharapkan segera dilaksanakan kegiatannya.
Baca juga: DPRD soroti kerusakan jalan penghubung Desa Sei Hanyo-Supang belum ditangani
Baca juga: DPRD soroti kerusakan jalan penghubung Desa Sei Hanyo-Supang belum ditangani
Dia mengatakan untuk pembangunan ruas jalan penghubung tersebut, sangat diharapkan oleh masyarakat mengingat kondisinya saat ini memprihatinkan.
"Saya harapkan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pereumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR PKP), segera memerintahkan pemenang lelang segera bekerja, sebab sudah dua bulan ini sejak diumumkan belum dikerjakan," tegasnya.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini menyampaikan, keberadaan ruas jalan yang baik sangat penting untuk membantu masyarakat supaya nyaman dan aman saat melintas.
"Kepada Dinas PUPR PKP jangan diam saja, dan segera perintahkan rekanan yang telah memenangkan proyek tersebut untuk segera bekerja. Sebab, akses jalan tersebut benar-benar sangat diharapkan oleh masyarakat," demikian Ardiansah.
Baca juga: Diduga foya-foya gunakan Dana Desa, mantan kades di Kapuas dituntut 11 tahun penjara
Baca juga: Kapuas bersiap laksanakan pilkades serentak
Baca juga: Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU
Baca juga: Diduga foya-foya gunakan Dana Desa, mantan kades di Kapuas dituntut 11 tahun penjara
Baca juga: Kapuas bersiap laksanakan pilkades serentak
Baca juga: Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU