Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra menegaskan, acara kegiatan penanaman jagung wilayah khusus di Lapas Kelas III Sukamara, sebagai bentuk dukungan dalam mensukseskan ketahanan pangan nasional.
Pengembangan penanaman jagung secara khusus berlokasi di Lapas Kelas III Sukamara karena ini bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan Kementerian Pertanian RI, kata Hendra saat penyambutan kunker Wamentan RI dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital di Sukamara, Rabu.
"Nota kesepahaman itu tertuang dalam Nomor M.HH-05.HM.05.05 Tahun 2019 dan Nomor 06/MOU/HK.220/M/7/2019 Tanggal 03 Juli 2019 Tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia," beber dia.
Selain itu, juga karena masih adanya ketersediaan dan luas lahan produktif yang dimiliki oleh Lapas Kelas III Sukamara yang mempunyai potensi untuk penanaman dan pengembangan pertanian dan perkebunan, khususnya tanaman jagung.
Kemudian, sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan pengembangan jagung wilayah khusus dari Kementerian Pertanian RI, serta sebagai wadah dan tempat pendidikan dan pelatihan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), khusus Lapas Kelas III Sukamara.
"Kegiatan penanaman jagung perdana juga merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan industrialisasi pertanian dan agrowisata khususnya di Kabupaten Sukamara," kata Hendra.
Beliau menjelaskan, kegiatan penanaman jagung tersebut juga merupakan bentuk keseriusan dalam menyediakan tempat dan wadah pembinaan bagi WBP dan bentuk partisipasi dalam mensukseskan program dan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham ajak masyarakat Kalteng manfaatkan layanan kewarganegaraan daring
"Ketersediaan dan pengolahan lahan jagung ini merupakan hasil kerjasama Lapas Kelas III Sukamara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan kelompok tani lokal untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif," imbuhnya.
Perlu diinformasikan juga, bahwa selain Lapas Kelas III Sukamara, ada 2 UPT Pemasyarakatan yang berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung diantaranya lapas kelas IIB Pangkalan Bun dan Lapas Kelas IIB Sampit.
"Kedepan pengembangan perkebunan lahan jagung ini nantinya diharapkan mampu mengikuti kiprah Agrowisata Gawi Barinjam Lapas Kelas III Sukamara, yaitu sebagai wadah edukasi bagi para stakeholder pertanian, dunia pendidikan dan masyarakat," demikian Hendra.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham edukasi masyarakat tentang layanan kewarganegaraan-pewarganegaraan
Baca juga: Kepala Kemenkum HAM Kalteng: Lapas Sukamara terbaik di provinsi ini
Pengembangan penanaman jagung secara khusus berlokasi di Lapas Kelas III Sukamara karena ini bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan Kementerian Pertanian RI, kata Hendra saat penyambutan kunker Wamentan RI dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital di Sukamara, Rabu.
"Nota kesepahaman itu tertuang dalam Nomor M.HH-05.HM.05.05 Tahun 2019 dan Nomor 06/MOU/HK.220/M/7/2019 Tanggal 03 Juli 2019 Tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia," beber dia.
Selain itu, juga karena masih adanya ketersediaan dan luas lahan produktif yang dimiliki oleh Lapas Kelas III Sukamara yang mempunyai potensi untuk penanaman dan pengembangan pertanian dan perkebunan, khususnya tanaman jagung.
Kemudian, sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan pengembangan jagung wilayah khusus dari Kementerian Pertanian RI, serta sebagai wadah dan tempat pendidikan dan pelatihan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), khusus Lapas Kelas III Sukamara.
"Kegiatan penanaman jagung perdana juga merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan industrialisasi pertanian dan agrowisata khususnya di Kabupaten Sukamara," kata Hendra.
Beliau menjelaskan, kegiatan penanaman jagung tersebut juga merupakan bentuk keseriusan dalam menyediakan tempat dan wadah pembinaan bagi WBP dan bentuk partisipasi dalam mensukseskan program dan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham ajak masyarakat Kalteng manfaatkan layanan kewarganegaraan daring
"Ketersediaan dan pengolahan lahan jagung ini merupakan hasil kerjasama Lapas Kelas III Sukamara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan kelompok tani lokal untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif," imbuhnya.
Perlu diinformasikan juga, bahwa selain Lapas Kelas III Sukamara, ada 2 UPT Pemasyarakatan yang berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung diantaranya lapas kelas IIB Pangkalan Bun dan Lapas Kelas IIB Sampit.
"Kedepan pengembangan perkebunan lahan jagung ini nantinya diharapkan mampu mengikuti kiprah Agrowisata Gawi Barinjam Lapas Kelas III Sukamara, yaitu sebagai wadah edukasi bagi para stakeholder pertanian, dunia pendidikan dan masyarakat," demikian Hendra.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham edukasi masyarakat tentang layanan kewarganegaraan-pewarganegaraan
Baca juga: Kepala Kemenkum HAM Kalteng: Lapas Sukamara terbaik di provinsi ini