Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya memimpin langsung upacara Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-62 di lapangan sepak bola Adhyaksa lingkup perkantoran Kejati setempat.
"Tema Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi pada HBA tahun ini merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanat tertulisnya yang disampaikan Iman di Palangka Raya, Jumat.
Tema itu sambung dia, menunjukan optimisme Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.
Dia pun menjabarkan arti dari tema tersebut, yakni Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memerhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional.
Meski demikian bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat. Karena hukum ditegakkan dengan akal pikir, dan keadilan diasah dengan hati nurani.
"Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakkan dengan sempurna," ucapnya.
Baca juga: Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'
Baca juga: Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'
Pejabat Kejaksaan penyandang pangkat dua bintang itu menyampaikan dari hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberatan korupsi menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Dari sebelumnya menduduki peringkat kedelapan pada April 2022 menjadi peringkat keempat pada Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen. Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.
Kejaksaan dinilai berhasil dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan Restorative Justice identik dengan Kejaksaan,” ujar Iman.
Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa Kalteng untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Kejati harapkan insan Adhyaksa Kalteng berperan dalam pemulihan ekonomi
Baca juga: Kejari Gunung Mas terus dekatkan diri dengan masyarakat
Baca juga: Kajari sebut keadilan restoratif sudah dilaksanakan di Murung Raya
Baca juga: Kejati harapkan insan Adhyaksa Kalteng berperan dalam pemulihan ekonomi
Baca juga: Kejari Gunung Mas terus dekatkan diri dengan masyarakat
Baca juga: Kajari sebut keadilan restoratif sudah dilaksanakan di Murung Raya