Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yansiterson mengatakan bahwa Desa Upon Batu, Kecamatan Tewah, telah dipilih sebagai Kampung Reforma Agraria di daerah ini.
Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas, kata Yansiterson usai rapat persiapan koordinasi gugus tugas di Kuala Kurun, Jumat.
"Calonnya ada dua yakni Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun dan Upon Batu. Setelah dibahas segala kekurangan dan kelebihan kedua desa ini, gugus tugas sepakat memilih Upon Batu," sambungnya.
Yansiterson yang merupakan Wakil Ketua GTRA Gunung Mas menyebut bahwa selanjutnya Upon Batu akan ditetapkan dengan keputusan bupati, sebagai Kampung Reforma Agraria di kabupaten setempat.
Dia pun meminta kepada sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar mempersiapkan berbagai program atau kegiatan, yang ditujukan untuk Kampung Reforma Agraria.
Menurut dia, jangan sampai nantinya Upon Batu ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria, namun setelah itu tidak ada program atau kegiatan yang dilaksanakan di desa tersebut.
Program atau kegiatan bisa berupa pendampingan atau pemberdayaan masyarakat. Sedangkan untuk anggarannya bisa memanfaatkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Baca juga: DPR RI minta pusat dengarkan keluhan masyarakat di Gumas
"Kalau tidak sempat di perubahan APBD 2022 nanti bisa diprogramkan di APBD 2023. Saya tidak ingin hanya sekedar menetapkan Kampung Reforma Agraria tapi setelah itu tidak ada kegiatan," paparnya.
Lebih lanjut, saat rapat persiapan juga membahas berbagai hal lain, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pertanahan, potensi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas Ferdinan Adinoto yang juga selaku Ketua pelaksana harian GTRA mengatakan, ada banyak manfaat yang dirasakan jika suatu desa ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.
"Manfaatnya seperti ada berbagai program dari perangkat daerah yang masuk ke desa, jika desa memiliki produk maka dibantu dalam hal pemasaran, serta berbagai manfaat lainnya," demikian Ferdinan.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pemkab Gumas gandeng PN
Baca juga: Pemkab Gunung Mas-BSSN tandatangani PKS pemanfaatan sertifikat elektronik
Baca juga: Gagal di O2SN Kalteng, Gresia Nataka bangkit di Popprov
Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas, kata Yansiterson usai rapat persiapan koordinasi gugus tugas di Kuala Kurun, Jumat.
"Calonnya ada dua yakni Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun dan Upon Batu. Setelah dibahas segala kekurangan dan kelebihan kedua desa ini, gugus tugas sepakat memilih Upon Batu," sambungnya.
Yansiterson yang merupakan Wakil Ketua GTRA Gunung Mas menyebut bahwa selanjutnya Upon Batu akan ditetapkan dengan keputusan bupati, sebagai Kampung Reforma Agraria di kabupaten setempat.
Dia pun meminta kepada sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar mempersiapkan berbagai program atau kegiatan, yang ditujukan untuk Kampung Reforma Agraria.
Menurut dia, jangan sampai nantinya Upon Batu ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria, namun setelah itu tidak ada program atau kegiatan yang dilaksanakan di desa tersebut.
Program atau kegiatan bisa berupa pendampingan atau pemberdayaan masyarakat. Sedangkan untuk anggarannya bisa memanfaatkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Baca juga: DPR RI minta pusat dengarkan keluhan masyarakat di Gumas
"Kalau tidak sempat di perubahan APBD 2022 nanti bisa diprogramkan di APBD 2023. Saya tidak ingin hanya sekedar menetapkan Kampung Reforma Agraria tapi setelah itu tidak ada kegiatan," paparnya.
Lebih lanjut, saat rapat persiapan juga membahas berbagai hal lain, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pertanahan, potensi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas Ferdinan Adinoto yang juga selaku Ketua pelaksana harian GTRA mengatakan, ada banyak manfaat yang dirasakan jika suatu desa ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.
"Manfaatnya seperti ada berbagai program dari perangkat daerah yang masuk ke desa, jika desa memiliki produk maka dibantu dalam hal pemasaran, serta berbagai manfaat lainnya," demikian Ferdinan.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pemkab Gumas gandeng PN
Baca juga: Pemkab Gunung Mas-BSSN tandatangani PKS pemanfaatan sertifikat elektronik
Baca juga: Gagal di O2SN Kalteng, Gresia Nataka bangkit di Popprov