Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memberi waktu satu minggu kepada konsorsium perusahaan untuk memutuskan untuk membantu penanganan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan Sampit yang diperkirakan memerlukan biaya sekitar Rp4,7 miliar.
"Kalau semangatnya kebersamaan, kami rasa itu tidak terlalu berat. Tapi kalau dalam waktu seminggu tidak ada respons, pemerintah daerah tentu akan bersikap, termasuk seperti yang disampaikan Pak Bupati, yaitu kemungkinan menutup truk masuk kota, kecuali bagi angkutan sembako," kata Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Selasa.
Alang memimpin rapat pembahasan kerusakan jalan lingkar selatan. Dia bersama Wakil Ketua I DPRD Rudianur, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kapsul Zain dan Kepala Dinas Perhubungan Johny Tangkere.
Rapat dihadiri puluhan perwakilan perusahaan besar swasta bidang perkebunan kelapa sawit, transportir, Organda, ALFI, Gapki Kalimantan Tengah, GPPI Kotawaringin Timur dan kepolisian. Juga hadir Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Kurniawan Anwar bersama dua legislator lainnya Bina Santoso dan Pardamean Gultom.
Jalan lingkar selatan merupakan jalan provinsi sehingga kewenangannya ada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah kabupaten sudah mengusulkan perbaikan jalan khusus angkutan berat itu namun belum juga dikabulkan.
Saat ini kondisi jalan itu rusak parah sehingga menjadi dalih bagi angkutan berat seperti truk masuk dan melintasi jalan dalam kota Sampit. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena rawan memicu kecelakaan serta membuat jalan dalam kota cepat rusak.
Menyikapi itu, pemerintah daerah berinisiatif menggelar pertemuan melibatkan semua pihak. Tujuannya untuk menangani darurat agar jalan lingkar selatan kembali fungsional dengan pembiayaannya diupayakan bersama oleh perusahaan-perusahaan yang menikmati jalan tersebut.
Berdasarkan penghitungan teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kerusakan jalan yang harus segera ditangani sekitar 1.825 meter. Penanganan darurat itu membutuhkan dana sekitar Rp4,7 miliar.
Baca juga: Pemkab Kotim bagikan 15 ekskavator untuk kecamatan
Jumlah biaya tersebut untuk pembelian material yakni agregat kelas B, batu dan pipa drainase. Untuk alat berat akan disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.
Pembiayaan itu ditanggung oleh perusahaan besar kelapa sawit yang jumlahnya ada 52 perusahaan, ditambah kontribusi anggota Organda, dan perusahaan lainnya.
"Pemerintah daerah hanya memfasilitasi. Kami tidak boleh menerima uang. Silahkan konsorsium yang mengelolanya. Nanti kami ikut mengawasi perusahaan mana saja yang sudah berkontribusi dan belum. Bagi yang tidak mau, tentu pemerintah daerah juga punya hak untuk membuat kebijakan terhadap mereka," tegas Alang.
Sementara itu saat diskusi, muncul beberapa pesan penting dari peserta. Diantaranya terkait perlunya ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak mau ikut berkontribusi. Hal ini berkaca dari langkah serupa yang pernah diambil, yakni sebagian perusahaan tidak memenuhi kesepakatan untuk ikut berkontribusi membantu perbaikan.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Timur Rizki Djaya mengatakan, secara umum pihaknya menanggapi positif, tetapi dengan catatan pengelolaannya harus benar-benar terencana dengan baik, sehingga apapun yang dilakukan konsorsium akan tepat sasaran dan hasilnya bertahan lama, tidak seperti sebelumnya.
Menurutnya, tanah di Kotawaringin Timur sebagian merupakan gambut sehingga harus ditangani oleh ahlinya. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya pembuatan drainase di sisi jalan agar air bisa mengalir sehingga tidak merendam dan membuat jalan jadi kubangan.
"Pada prinsipnya PBS mendukung, dengan catatan harus pengelola yang benar-benar mengerti tentang jalan tersebut dengan kondisi kontur yang ada. PBS bisa dirangkul dengan baik dengan catatan pengelolaannya harus transparan disesuaikan dengan kebutuhan serta kelas truk sehingga tidak terulang lagi," demikian Rizki Djaya.
Baca juga: DPRD Kotim setujui Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Perpustakaan
Baca juga: DPRD Kotim ajukan Raperda Inisiatif Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan
Baca juga: DPRD Kotim ajukan Raperda Inisiatif Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan
"Kalau semangatnya kebersamaan, kami rasa itu tidak terlalu berat. Tapi kalau dalam waktu seminggu tidak ada respons, pemerintah daerah tentu akan bersikap, termasuk seperti yang disampaikan Pak Bupati, yaitu kemungkinan menutup truk masuk kota, kecuali bagi angkutan sembako," kata Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Selasa.
Alang memimpin rapat pembahasan kerusakan jalan lingkar selatan. Dia bersama Wakil Ketua I DPRD Rudianur, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kapsul Zain dan Kepala Dinas Perhubungan Johny Tangkere.
Rapat dihadiri puluhan perwakilan perusahaan besar swasta bidang perkebunan kelapa sawit, transportir, Organda, ALFI, Gapki Kalimantan Tengah, GPPI Kotawaringin Timur dan kepolisian. Juga hadir Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Kurniawan Anwar bersama dua legislator lainnya Bina Santoso dan Pardamean Gultom.
Jalan lingkar selatan merupakan jalan provinsi sehingga kewenangannya ada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah kabupaten sudah mengusulkan perbaikan jalan khusus angkutan berat itu namun belum juga dikabulkan.
Saat ini kondisi jalan itu rusak parah sehingga menjadi dalih bagi angkutan berat seperti truk masuk dan melintasi jalan dalam kota Sampit. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena rawan memicu kecelakaan serta membuat jalan dalam kota cepat rusak.
Menyikapi itu, pemerintah daerah berinisiatif menggelar pertemuan melibatkan semua pihak. Tujuannya untuk menangani darurat agar jalan lingkar selatan kembali fungsional dengan pembiayaannya diupayakan bersama oleh perusahaan-perusahaan yang menikmati jalan tersebut.
Berdasarkan penghitungan teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kerusakan jalan yang harus segera ditangani sekitar 1.825 meter. Penanganan darurat itu membutuhkan dana sekitar Rp4,7 miliar.
Baca juga: Pemkab Kotim bagikan 15 ekskavator untuk kecamatan
Jumlah biaya tersebut untuk pembelian material yakni agregat kelas B, batu dan pipa drainase. Untuk alat berat akan disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.
Pembiayaan itu ditanggung oleh perusahaan besar kelapa sawit yang jumlahnya ada 52 perusahaan, ditambah kontribusi anggota Organda, dan perusahaan lainnya.
"Pemerintah daerah hanya memfasilitasi. Kami tidak boleh menerima uang. Silahkan konsorsium yang mengelolanya. Nanti kami ikut mengawasi perusahaan mana saja yang sudah berkontribusi dan belum. Bagi yang tidak mau, tentu pemerintah daerah juga punya hak untuk membuat kebijakan terhadap mereka," tegas Alang.
Sementara itu saat diskusi, muncul beberapa pesan penting dari peserta. Diantaranya terkait perlunya ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak mau ikut berkontribusi. Hal ini berkaca dari langkah serupa yang pernah diambil, yakni sebagian perusahaan tidak memenuhi kesepakatan untuk ikut berkontribusi membantu perbaikan.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Timur Rizki Djaya mengatakan, secara umum pihaknya menanggapi positif, tetapi dengan catatan pengelolaannya harus benar-benar terencana dengan baik, sehingga apapun yang dilakukan konsorsium akan tepat sasaran dan hasilnya bertahan lama, tidak seperti sebelumnya.
Menurutnya, tanah di Kotawaringin Timur sebagian merupakan gambut sehingga harus ditangani oleh ahlinya. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya pembuatan drainase di sisi jalan agar air bisa mengalir sehingga tidak merendam dan membuat jalan jadi kubangan.
"Pada prinsipnya PBS mendukung, dengan catatan harus pengelola yang benar-benar mengerti tentang jalan tersebut dengan kondisi kontur yang ada. PBS bisa dirangkul dengan baik dengan catatan pengelolaannya harus transparan disesuaikan dengan kebutuhan serta kelas truk sehingga tidak terulang lagi," demikian Rizki Djaya.
Baca juga: DPRD Kotim setujui Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Perpustakaan
Baca juga: DPRD Kotim ajukan Raperda Inisiatif Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan
Baca juga: DPRD Kotim ajukan Raperda Inisiatif Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan