Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor
Rabu, 27 Juli 2022 14:04 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang memusnahkan berbagai produk ilegal di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 222 bal pakaian bekas impor yang dikirim lewat jalur laut.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak, mendapat laporan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan sudah masuk kapal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Sucipto, di Semarang, Rabu.
Namun dia tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dengan dokumen importasi itu.
Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. "Itu khan memang dilarang. Pelanggaran ketika masuk ke dalam negeri," katanya.
Ia menjelaskan ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ratusan bal pakaian bekas tersebut selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.
Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjut dia, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak, mendapat laporan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan sudah masuk kapal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Sucipto, di Semarang, Rabu.
Namun dia tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dengan dokumen importasi itu.
Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. "Itu khan memang dilarang. Pelanggaran ketika masuk ke dalam negeri," katanya.
Ia menjelaskan ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ratusan bal pakaian bekas tersebut selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.
Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjut dia, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK amankan mobil dan 78 ribu dolar Singapura dalam penyidikan kasus Bea Cukai
16 March 2026 23:30 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB