Palangka Raya (ANTARA) - Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Santosa membenarkan bahwa pihaknya Sejak Januari-Juli 2022, telah menyelesaikan sembilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sembilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sebagian tersangkanya sudah di limpahkan ke Kejaksaan setempat dan beberapa masih dalam proses pemeriksaan, kata Budi Di Palangka Raya, Rabu.
"Agar kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi, kami imbau kepada seluruh masyarakat di Palangka Raya, mewaspadai kejahatan terhadap anak tersebut," ucapnya.
Dengan meningkatkan kewaspadaan, tentunya hal- hal negatif dapat difilter dan dicegah sehingga kasus tidak terpuji itu tidak akan menimba anak di bawah umur.
“Saya harapkan para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak- anak, dengan tujuan mencegah hal negatif terjadi kepada mereka,” ucapnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA setempat, berhasil menangkap seorang warga yang berdomisili di daerah setempat, lantaran mencabuli tiga orang murid perempuannya berinisial MA (53).
Baca juga: Polisi tangkap oknum warga berbuat cabul di Palangka Raya
Modus operandi yang sering dilakukannya pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta setempat. Atas perbuatannya itu pula mini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam perkara tersebut pemerintah kota setempat melalui instansi terkait juga berperan aktif, untuk menekan angka kasus pencabulan anak di bawah umur yang selama ini marak terjadi.
Salah satunya memberikan sosialisasi terkait pemahaman bahaya perbuatan cabul tersebut ke masyarakat yang mana korbannya tidak hanya anak di bawah umur saja. Apabila hal tersebut digencarkan, maka diprediksi hal- hal tersebut tidak akan menimpa masyarakat di daerah itu, terlebih generasi muda yang masih di bawah umur.
Baca juga: Oknum Perwira Polda Kalteng tewas gantung diri
Baca juga: Seorang mahasiswa di Palangka Raya tewas di tempat usai kecelakaan tunggal
Baca juga: Polresta Palangka Raya gelar apel personel dan sarpras antisipasi bencana
Sembilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sebagian tersangkanya sudah di limpahkan ke Kejaksaan setempat dan beberapa masih dalam proses pemeriksaan, kata Budi Di Palangka Raya, Rabu.
"Agar kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi, kami imbau kepada seluruh masyarakat di Palangka Raya, mewaspadai kejahatan terhadap anak tersebut," ucapnya.
Dengan meningkatkan kewaspadaan, tentunya hal- hal negatif dapat difilter dan dicegah sehingga kasus tidak terpuji itu tidak akan menimba anak di bawah umur.
“Saya harapkan para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak- anak, dengan tujuan mencegah hal negatif terjadi kepada mereka,” ucapnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA setempat, berhasil menangkap seorang warga yang berdomisili di daerah setempat, lantaran mencabuli tiga orang murid perempuannya berinisial MA (53).
Baca juga: Polisi tangkap oknum warga berbuat cabul di Palangka Raya
Modus operandi yang sering dilakukannya pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta setempat. Atas perbuatannya itu pula mini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam perkara tersebut pemerintah kota setempat melalui instansi terkait juga berperan aktif, untuk menekan angka kasus pencabulan anak di bawah umur yang selama ini marak terjadi.
Salah satunya memberikan sosialisasi terkait pemahaman bahaya perbuatan cabul tersebut ke masyarakat yang mana korbannya tidak hanya anak di bawah umur saja. Apabila hal tersebut digencarkan, maka diprediksi hal- hal tersebut tidak akan menimpa masyarakat di daerah itu, terlebih generasi muda yang masih di bawah umur.
Baca juga: Oknum Perwira Polda Kalteng tewas gantung diri
Baca juga: Seorang mahasiswa di Palangka Raya tewas di tempat usai kecelakaan tunggal
Baca juga: Polresta Palangka Raya gelar apel personel dan sarpras antisipasi bencana