Tamiang Layang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
“Setelah paripurna kemarin, Bagian Hukum Setda Bartim akan menyampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum agar bisa ditetapkan menjadi perda dan tercatat dalam lembaran daerah atau negara,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 tidak ada permasalahan karena antara pemerintah kabupaten dan DPRD sepakat, semuanya telah melalui mekanisme hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Dijelaskan Ampera, berdasarkan apa yang disampaikan baik dalam pendapatan dan belanja, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sudah sesuai. SILPA yang cukup besar dan diterima itu bersumber dari pendapatan RSUD Tamiang Layang.
“Pendapatan yang menjadi SILPA itu dari penanganan COVID-19 serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat,” jelas Ampera.
SILPA itu sendiri akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2022. Namun demikian, kata Ampera, pemerintah kabupaten akan melakukan evaluasi pendapatan TA 2022 yang mengalami penurunan.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu juga mengapresiasi kritik maupun saran yang disampaikan DPRD, yang pada intinya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penandatangan nota kesepahaman Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dilaksanakan usai paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur 2021 terdiri dari pendapatan sebesar Rp962,031 miliar, belanja daerah Rp920,557 miliar dan surplus Rp41,474 miliar.
Penerimaan pembiayaan daerah Rp153,520 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp15 miliar, dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 Rp179,994 miliar.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD, telah diaudit BPK dan hasil pemeriksaan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.