BUD dan KBUD Pemkab Bartim diminta ketat lakukan pembayaran belanja SKPD

id TAPD Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Franz Sila Utama, Barito Timur, Bartim, Kalteng

BUD dan KBUD Pemkab Bartim diminta ketat lakukan pembayaran belanja SKPD

Wakil Ketua TAPD sekaligus Kepala Bappelitbangda Barito Timur Franz Sila Utama (tengah) saat memimpin rapat pembahasan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD Bartim tahun 2025 di Tamiang Layang, Rabu (19/3/2025). ANTARA/HO-MMC Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Franz Sila Utama mengingatkan sekaligus meminta pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di satuan organisasi perangkat daerah (SKPD) setempat, harus lebih selektif dalam melaksanakan intruksi efisiensi anggaran.

Bendahara Umum Daerah (BUD) serta Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) juga harus lebih ketat dalam melakukan pembayaran belanja SKPD sesuai dengan arahan pemerintah pusat, kata Franz Sila di Tamiang Layang, kemarin.

"Penyesuaian pagu belanja tunjangan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak penyederhanaan birokrasi pun, perlu dilakukan," ucapnya.

Dirinya kembali mengingatkan bahwa implementasi efisiensi anggaran yang nantinya dilakukan, pasti akan diawasi oleh BPKP dan Inspektorat, serta wajib dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, kebijakan efisiensi yang telah diputuskan oleh Pemkab Bartim, harapannya dapat mengoptimalkan penggunaan APBD 2025 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan pembangunan lebih efektif dan berkelanjutan," kata Franz.

Pemkab Bartim pada tanggal 19 Maret 2025 telah menggelar rapat pembahasan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD Bartim tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Barito Timur dan dipimpin oleh Wakil Ketua TAPD sekaligus Kepala Bappelitbangda Bartim Timur.

Rapat tersebut dihadiri oleh para Asisten Setda Barito Timur, Staf Ahli, Kepala OPD se-Kabupaten Barito Timur beserta jajarannya, serta Camat se-Kabupaten Barito Timur. Dalam sambutannya, Franz Sila Utama menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/25/BPKAD/III/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Seperti yang diberitakan MMC Bartim melalui websitenya, kebijakan efisiensi anggaran ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Dalam rapat itu, Pemkab Bartim memberikan perhatian serius terhadap perlunya langkah-langkah strategis guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang lebih optimal. Di mana langkah-langkah efisiensi anggaran meliputi pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan Focus Group Discussion (FGD).

Selain itu, belanja perjalanan dinas dikurangi sebesar 50 persen, dan belanja honorarium dibatasi dengan menyesuaikan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan standar harga satuan regional.

Pemerintah juga mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, termasuk pengurangan 80 persen anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pendukung stunting. Alokasi anggaran belanja difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan menghindari pembagian anggaran berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya.

Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Bartim selama 2024 alami peningkatan

Hibah langsung dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga akan lebih selektif diberikan, serta dilakukan penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, kualitas penyelenggaraan, manfaat program, serta keselarasan dengan delapan misi pembangunan dan 17 program prioritas daerah. Selain itu, anggaran wajib tetap dialokasikan untuk fungsi pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk program prioritas.

Dana yang dihemat dari langkah-langkah efisiensi ini akan dialihkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, penyediaan cadangan pangan, serta program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pemkab Bartim optimalkan aset dalam meningkatkan PAD

Baca juga: Pemkab Bartim bersama Bulog jaga pasokan dan harga pangan selama ramadhan

Baca juga: Elpiji 3 kg kosong, Pemkab Barito Timur cek pendistribusian